Salin Artikel

Kakek Cabuli Siswi SMP di Ruang Keluarga, Korban Hamil dan Pelaku Ditangkap

Kapolsek Pringsewu Komisaris Basuki Ismanto mengatakan, pelaku berinisial SUM (60), warga Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu.

Pelaku ditangkap pada Jumat (28/2/2020) malam di rumahnya.

“Pelaku SUM diduga telah mencabuli siswi SMP berinisial DS,” kata Basuki dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (29/2/2020).

Dari keterangan korban, pelaku mencabulinya dengan iming-iming uang Rp 50.000.

Mulanya korban menolak, tetapi pelaku memaksa dan menarik tangan lalu membawa korban ke rumah pelaku.

Basuki mengatakan, pelaku telah mencabuli korban sebanyak tiga kali.

Pencabulan pertama terjadi pada 6 Januari 2020, kemudian terulang lagi pada awal Februari 2020. Terakhir dilakukan pelaku pada 9 Februari 2020 kemarin.

“Pencabulan selalu terjadi pada pagi hari dan semuanya dilakukan di ruang keluarga rumah pelaku yang adalah tetangga korban,” kata Basuki.

Basuki menambahkan, pelaku juga mengancam korban agar tidak memberitahukan kepada siapa pun termasuk orangtua korban mengenai pencabulan itu.

Perbuatan pelaku ini terungkap ketika ibu korban, ST (36) curiga karena gadis remaja itu tidak kunjung datang bulan (menstruasi).

ST yang bertanya kemudian kaget bukan kepalang, setelah korban DS mengaku tengah hamil muda lantaran disetubuhi oleh pelaku SUM beberapa kali.

ST lalu melapor ke Polsek Pringsewu atas kejadian ini.

SUM pun ditangkap dan kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Pringsewu.

https://regional.kompas.com/read/2020/02/29/18471761/kakek-cabuli-siswi-smp-di-ruang-keluarga-korban-hamil-dan-pelaku-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke