SERANG, KOMPAS.com - Seorang guru SD di Kabupaten Serang, Banten, ditangkap polisi setelah dilaporkan mencabuli sejumlah muridnya.
Kasatreskrim Polres Serang Kota AKP Indra Feradinata mengatakan, pelaku yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut melakukan aksi pencabulan selama satu tahun terakhir.
"Sudah satu tahun belakangan, (melakukan aksinya) kalau kondisinya memungkinkan saja di sekolah, di kelas, di gudang," kata Indra saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (28/2/2020).
Baca juga: Tak Kuat Menahan Sakit, Bocah 8 Tahun Korban Pencabulan Ayah Tiri Lapor Ibu
AJ yang diketahui sudah 25 tahun mengajar, menjalankan aksinya dengan merayu korban, kadang kala, kata Indra, juga saat bercanda dan dilakukan dengan spontan.
"Namanya anak-anak masih kecil, enggak paham," kata dia.
Berdasarkan keterangan dari pelaku, hingga saat ini sudah lima anak yang diketahui jadi korbannya.
Aksi bejat pelaku diketahui lantaran korban menceritakan kepada orangtua sakit di kemaluannya saat buang air kecil.
Baca juga: Data KPAD, Ada 89 Kasus Pencabulan Anak di Bekasi Sepanjang 2019
Mengetahui hal tersebut, orang tua korban langsung melapor ke Polres Serang Kota pada, Kamis (27/2/2020).
AJ berhasil diamankan di hari yang sama pada pukul 19.00 WIB.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam dikenakan Pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara di atas 5 tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.