Salin Artikel

Oknum Guru di Serang Cabuli 5 Muridnya, Modusnya Bercanda

SERANG, KOMPAS.com - Seorang guru SD di Kabupaten Serang, Banten, ditangkap polisi setelah dilaporkan mencabuli sejumlah muridnya.

Kasatreskrim Polres Serang Kota AKP Indra Feradinata mengatakan, pelaku yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut melakukan aksi pencabulan selama satu tahun terakhir.

"Sudah satu tahun belakangan, (melakukan aksinya) kalau kondisinya memungkinkan saja di sekolah, di kelas, di gudang," kata Indra saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (28/2/2020).

AJ yang diketahui sudah 25 tahun mengajar, menjalankan aksinya dengan merayu korban, kadang kala, kata Indra, juga saat bercanda dan dilakukan dengan spontan.

"Namanya anak-anak masih kecil, enggak paham," kata dia.

Berdasarkan keterangan dari pelaku, hingga saat ini sudah lima anak yang diketahui jadi korbannya.

Aksi bejat pelaku diketahui lantaran korban menceritakan kepada orangtua sakit di kemaluannya saat buang air kecil.

Mengetahui hal tersebut, orang tua korban langsung melapor ke Polres Serang Kota pada, Kamis (27/2/2020).

AJ berhasil diamankan di hari yang sama pada pukul 19.00 WIB.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam dikenakan Pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara di atas 5 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2020/02/28/20423231/oknum-guru-di-serang-cabuli-5-muridnya-modusnya-bercanda

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke