Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Dosen Jadi Tersangka karena Kritisi Dekan di Grup WhatsApp

Kompas.com - 03/09/2019, 14:04 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com — Saiful Mahdi, seorang dosen di Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Aceh, dilaporkan Dekan Fakultas Teknik ke polisi karena mengkritisi hasil tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk dosen Fakultas Teknik pada akhir 2018 yang disampaikannnya dalam sebuah grup WhatsApp.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Trisno Riyanto menyebutkan, tersangka dilaporkan atas pencemaran nama baik yang dilakukan di media sosial.

Saiful Mahdi diduga telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dengan menggunakan sarana elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016.

Berikut ini fakta selengkapnya:

1. Kritisi penerimaan dosen

Ilustrasi WhatsAppIst Ilustrasi WhatsApp

Saiful mengkritisi penerimaan dosen, menurutnya, secara statistik ada kejanggalan dari hasil tes tersebut.

Komentarnya disampaikan dalam grup WhatsApp internal kampus “UnsyiahKITA”.

Di grup WA tersebut Saiful menulis:

“Innalillahi wainna ilaihi rajiun. Dapat kabar duka matinya akal sehat dalam jajaran pimpinan FT Unsyiah saat tes PNS kemarin. Bukti determinisme teknik itu sangat mudah dikorup.? Gong Xi Fat Cai!!! Kenapa ada fakultas yang pernah berjaya kemudian memble? Kenapa ada fakultas baru begitu membanggakan? Karena meritokrasi berlaku sejak rekrutmen hanya pada medioker atau terjerat “hutang” yang takut meritokrasi”

Baca juga: Kritisi Penerimaan Dosen, Seorang Pengajar di Unsyiah Dilaporkan ke Polisi

2. Dilaporkan atas pencemaran nama baik

Ilustrasi PolisiThinkstock/Antoni Halim Ilustrasi Polisi

Kapolresta Banda Aceh Kombes Trisno Riyanto menyebutkan, tersangka dilaporkan atas pencemaran nama baik yang dilakukan di media sosial.

Ia juga menyebutkan, dalam perkara ini pihaknya telah mengirim surat panggilan untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 2 September 2019.

"Yang bersangkutan diminta menjumpai penyidik untuk dimintai keterangan sebagai tersangka," kata Kapolres Trisno, Minggu (1/9/2019).

Sebelumnya surat penetapan tersangka terhadap dosen Unsyiah itu beredar luas di media sosial.

Baca juga: Fakta Bule Ngamuk di Bali, Diduga Pengaruh Alkohol hingga Ditetapkan Tersangka

3. LBH Aceh dampingi proses hukum Saiful

IlustrasiKOMPAS/TOTO S Ilustrasi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com