Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kritisi Penerimaan Dosen, Seorang Pengajar di Unsyiah Dilaporkan ke Polisi

Kompas.com - 02/09/2019, 12:01 WIB
Daspriani Y Zamzami,
Khairina

Tim Redaksi

 

BANDA ACEH, KOMPAS.com — Mencoba mengkritisi penerimaan calon dosen yang disampaikan dalam sebuah grup WhatsApp, Saiful Mahdi, seorang dosen di Universitas Syiah Kuala Banda Aceh dilaporkan oleh rekan sesama dosen ke polisi.

Saiful Mahdi mengkritisi hasil tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk dosen Fakultas Teknik pada akhir 2018 di Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh.

Baca juga: Via WhatsApp, Mahasiswi IPB Ini Diberhentikan Sepihak dari Kompetisi Esai

Menurutnya, secara statistik ada kejanggalan dari hasil tes tersebut. Komentarnya disampaikan dalam grup WhatsApp internal kampus “UnsyiahKITA”.

Di grup WA tersebut Saiful menulis:

“Innalillahi wainna ilaihi rajiun. Dapat kabar duka matinya akal sehat dalam jajaran pimpinan FT Unsyiah saat tes PNS kemarin. Bukti determinisme teknik itu sangat mudah dikorup.? Gong Xi Fat Cai!!! Kenapa ada fakultas yang pernah berjaya kemudian memble? Kenapa ada fakultas baru begitu membanggakan? Karena meritokrasi berlaku sejak rekrutmen hanya pada medioker atau terjerat “hutang” yang takut meritokrasi”

Penetapan tersangka Saiful Mahdi setelah dilaporkan oleh Dekan Fakultas Teknik Universitas Syiah Kuala ke polisi.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto menyebutkan tersangka dilaporkan atas pencemaran nama baik yang dilakukan di media sosial.

Ia juga menyebutkan, dalam perkara ini, pihaknya telah mengirim surat panggilan untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 2 September 2019. 

"Yang bersangkutan diminta menjumpai penyidik untuk dimintai keterangan sebagai tersangka," kata Kapolres Trisno, Minggu (1/9/2019).

Sebelumnya surat penetapan tersangka terhadap dosen Unsyiah itu beredar luas di media sosial.

Saiful Mahdi diduga telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dengan menggunakan sarana elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016. 

Baca juga: Kasus Video Mesum Eks Pegawai Bank di Palembang, Tersebar di WhatsApp hingga Bisa Dijerat UU ITE

Dalam rilis yang dikeluarkan oleh LBH Banda Aceh, Direktur YLBHI-LBH Banda Aceh Syahrul mengatakan, dengan kejadian ini, LBH Banda Aceh akan mendampingi seluruh proses hukum yang sedang dihadapi oleh Saiful Mahdi.

LBH Banda Aceh menilai apa yang menimpa Saiful Mahdi sebagai bentuk perjuangan penegakan dan pemenuhan HAM salah satunya kebebasan dalam berpendapat baik masyarakat umum maupun terhadap insan akademik.

“Perilaku seperti ini adalah bentuk pembungkaman insan-insan kritis dalam dunia akademik. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat sipil Aceh untuk berjuang bersama-sama dalam masalah ini sebagai bentuk dukungan kita bersama terhadap kebebasan mimbar akademik,” kata Syahrul.

Ia juga mengatakan, sebagai rakyat Aceh, pihaknya ingin melihat Universitas Syiah Kuala menjadi kampus yang kritis, menjadi kampus yang peduli kepada rakyat Aceh.

Saiful Mahdi juga dikenal sebagai pakar statistik berpengalaman yang pernah mengajar statistika di Universitas Vermont, Burlington, Amerika.

 

 

 

.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com