Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituduh Cemarkan Nama Baik Melalui Grup WhatsApp, Dosen Jadi Tersangka

Kompas.com - 02/09/2019, 17:06 WIB
Raja Umar,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Sejumlah aktivis dari berbagai organisasi, akademisi dan mahasiswa di Banda Aceh ikut mengantarkan Saiful Mahdi ke Polresta Banda Aceh, Senin (2/9/2019).

Saiful memenuhui panggilan penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh sebagai tersangka kasus tindak pidana pencemaran nama baik.  

“Kami mengantarkan kawan kami yang didiskriminasi oleh jajaran Kampus Unsyaiah, bentuk pembungkaman panggung akademisi, ini harus kita lawan,” kata Hendra Saputra, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras).

Hendra mengajak seluruh massa solidaritas yang ikut hadir mengantarkan Saiful Mahdi untuk tetap menunggu di Mapolresta hingga proses pemeriksaan selesai dilakukan.

"Kita akan sama-sama menunggu hingga proses pemeriksaan selesai,” kata Hendra.

Baca juga: Kritisi Penerimaan Dosen, Seorang Pengajar di Unsyiah Dilaporkan ke Polisi

Sementara itu, Syahrul, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh selaku kuasa hukum Saiful Mahdi menyebutkan, pemanggilan Saiful Mahdi hari ini dalam statusnya sebagai tersangka.

Sebelumnya, Saiful Mahdi telah diperiksa dua kali sebagai saksi dalam kasus delik aduan itu.

Syahrul mengatakan, LBH Banda Aceh akan memberikan pembelaan hingga proses hukum selesai.

Kali ini, lima pengacara dari LBH Banda Aceh diturunkan untuk mendampingi proses pemeriksaan di Polresta Banda Aceh.

Sementara itu, Kepala Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M Taufik mengatakan, sebelum kasus dugaan pencemaran nama baik diproses, pihaknya melakukan tindakan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Salah satunya, mengupayakan mediasi agar masalah antara pelapor dan terlapor dapat diselesaikan secara kekeluargaan di internal kampus.

“Namun, karena tidak ada kesepakatan yang dicapai, kasus ini diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Penyidik sebelum meningkatkan status tersangka telah meminta keterangan saksi ahli bahasa, ahli ITE dan gelar perkara,” kata Taufik.

Sebelumnya, Saiful Mahdi menjadi tersangka tindak pidana pencemaran nama baik dengan menggunakan sarana elektronik.

Saiful dinilai melanggar Undang-Undang ITE, karena mengkritisi hasil kelulusan rekrutmen dosen pegawai negeri sipil di Fakultas Teknik Unsyiah pada 2018.

Saiful menilai ada yang janggal dalam proses rekrutmen.

Pernyataan Saiful di dalam grup WhatsApp internal para dosen itu kemudian dianggap mencemarkan nama baik Dekan Fakultas Teknik, sehingga berujung pada pelaporan polisi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com