www.kompas.com
Sejumlah aktifis dari berbagai LSM, Akademisi dan Mahasiswa di Banda Aceh ikut mengantarkan Saiful Mahdi ke Polresta Banda Aceh memenuhui panggilan penyidik Satuan Reskrim sebagai tersangka kasus tindak pidana pencemaran nama baik dengan menggunakan elektronik.(KOMPAS.com/TEUKU UMAR)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+