Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Dosen Jadi Tersangka karena Kritisi Dekan di Grup WhatsApp

Kompas.com - 03/09/2019, 14:04 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com — Saiful Mahdi, seorang dosen di Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Aceh, dilaporkan Dekan Fakultas Teknik ke polisi karena mengkritisi hasil tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk dosen Fakultas Teknik pada akhir 2018 yang disampaikannnya dalam sebuah grup WhatsApp.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Trisno Riyanto menyebutkan, tersangka dilaporkan atas pencemaran nama baik yang dilakukan di media sosial.

Saiful Mahdi diduga telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dengan menggunakan sarana elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016.

Berikut ini fakta selengkapnya:

1. Kritisi penerimaan dosen

Ilustrasi WhatsAppIst Ilustrasi WhatsApp

Saiful mengkritisi penerimaan dosen, menurutnya, secara statistik ada kejanggalan dari hasil tes tersebut.

Komentarnya disampaikan dalam grup WhatsApp internal kampus “UnsyiahKITA”.

Di grup WA tersebut Saiful menulis:

“Innalillahi wainna ilaihi rajiun. Dapat kabar duka matinya akal sehat dalam jajaran pimpinan FT Unsyiah saat tes PNS kemarin. Bukti determinisme teknik itu sangat mudah dikorup.? Gong Xi Fat Cai!!! Kenapa ada fakultas yang pernah berjaya kemudian memble? Kenapa ada fakultas baru begitu membanggakan? Karena meritokrasi berlaku sejak rekrutmen hanya pada medioker atau terjerat “hutang” yang takut meritokrasi”

Baca juga: Kritisi Penerimaan Dosen, Seorang Pengajar di Unsyiah Dilaporkan ke Polisi

2. Dilaporkan atas pencemaran nama baik

Ilustrasi PolisiThinkstock/Antoni Halim Ilustrasi Polisi

Kapolresta Banda Aceh Kombes Trisno Riyanto menyebutkan, tersangka dilaporkan atas pencemaran nama baik yang dilakukan di media sosial.

Ia juga menyebutkan, dalam perkara ini pihaknya telah mengirim surat panggilan untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 2 September 2019.

"Yang bersangkutan diminta menjumpai penyidik untuk dimintai keterangan sebagai tersangka," kata Kapolres Trisno, Minggu (1/9/2019).

Sebelumnya surat penetapan tersangka terhadap dosen Unsyiah itu beredar luas di media sosial.

Baca juga: Fakta Bule Ngamuk di Bali, Diduga Pengaruh Alkohol hingga Ditetapkan Tersangka

3. LBH Aceh dampingi proses hukum Saiful

IlustrasiKOMPAS/TOTO S Ilustrasi

Direktur YLBHI-LBH Banda Aceh Syahrul mengatakan, dengan kejadian ini, LBH Banda Aceh akan mendampingi seluruh proses hukum yang sedang dihadapi oleh Saiful Mahdi.

LBH Banda Aceh menilai apa yang menimpa Saiful Mahdi sebagai bentuk perjuangan penegakan dan pemenuhan HAM salah satunya kebebasan dalam berpendapat, baik masyarakat umum maupun terhadap insan akademik.

“Perilaku seperti ini adalah bentuk pembungkaman insan-insan kritis dalam dunia akademik. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat sipil Aceh untuk berjuang bersama-sama dalam masalah ini sebagai bentuk dukungan kita bersama terhadap kebebasan mimbar akademik,” kata Syahrul.

Baca juga: Dituduh Cemarkan Nama Baik Melalui Grup WhatsApp, Dosen Jadi Tersangka

4. Sempat diminta selesaikan secara kekeluargaan

Ilustrasi UU ITEShutterstock Ilustrasi UU ITE

Sementara itu, Kepala Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M Taufik mengatakan, sebelum kasus dugaan pencemaran nama baik diproses, pihaknya melakukan tindakan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Salah satunya, mengupayakan mediasi agar masalah antara pelapor dan terlapor dapat diselesaikan secara kekeluargaan di internal kampus.

“Namun, karena tidak ada kesepakatan yang dicapai, kasus ini diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Penyidik sebelum meningkatkan status tersangka telah meminta keterangan saksi ahli bahasa, ahli ITE, dan gelar perkara,” kata Taufik.

Baca juga: Kasus Video Mesum Eks Pegawai Bank di Palembang, Tersebar di WhatsApp hingga Bisa Dijerat UU ITE

5. Antar Saiful ke Polresta Banda Aceh

IlustrasiKOMPAS/DIDIE SW Ilustrasi

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, sejumlah aktivis dari berbagai organisasi, akademisi, dan mahasiswa di Banda Aceh ikut mengantarkan Saiful Mahdi ke Polresta Banda Aceh, Senin (2/9/2019).

“Kami mengantarkan kawan kami yang didiskriminasi oleh jajaran Kampus Unsyiah, bentuk pembungkaman panggung akademisi, ini harus kita lawan,” kata Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Hendra Saputra.

Hendra mengajak massa solidaritas yang ikut hadir mengantarkan Saiful Mahdi untuk tetap menunggu di Mapolresta hingga pemeriksaan selesai dilakukan.

"Kita akan sama-sama menunggu hingga proses pemeriksaan selesai,” katanya.

Baca juga: Aniaya Mahasiswa karena Main Ponsel Saat Kuliah, Seorang Dosen Dinonaktifkan

Sumber: KOMPAS.com (Daspriani Y Zamzami, Raja Umar)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com