BANDA ACEH, KOMPAS.com - Sejumlah aktivis dari berbagai organisasi, akademisi dan mahasiswa di Banda Aceh ikut mengantarkan Saiful Mahdi ke Polresta Banda Aceh, Senin (2/9/2019).
Saiful memenuhui panggilan penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh sebagai tersangka kasus tindak pidana pencemaran nama baik.
“Kami mengantarkan kawan kami yang didiskriminasi oleh jajaran Kampus Unsyaiah, bentuk pembungkaman panggung akademisi, ini harus kita lawan,” kata Hendra Saputra, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras).
Hendra mengajak seluruh massa solidaritas yang ikut hadir mengantarkan Saiful Mahdi untuk tetap menunggu di Mapolresta hingga proses pemeriksaan selesai dilakukan.
"Kita akan sama-sama menunggu hingga proses pemeriksaan selesai,” kata Hendra.
Baca juga: Kritisi Penerimaan Dosen, Seorang Pengajar di Unsyiah Dilaporkan ke Polisi
Sementara itu, Syahrul, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh selaku kuasa hukum Saiful Mahdi menyebutkan, pemanggilan Saiful Mahdi hari ini dalam statusnya sebagai tersangka.
Sebelumnya, Saiful Mahdi telah diperiksa dua kali sebagai saksi dalam kasus delik aduan itu.
Syahrul mengatakan, LBH Banda Aceh akan memberikan pembelaan hingga proses hukum selesai.
Kali ini, lima pengacara dari LBH Banda Aceh diturunkan untuk mendampingi proses pemeriksaan di Polresta Banda Aceh.
Sementara itu, Kepala Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M Taufik mengatakan, sebelum kasus dugaan pencemaran nama baik diproses, pihaknya melakukan tindakan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan