Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

52 WNA Dideportasi dari Papua, Paling Banyak Warga PNG

Kompas.com - 25/05/2019, 15:25 WIB
Dhias Suwandi,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAYAPURA, KOMPAS.com - Selama 2019, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Papua telah mendeportasi 52 Warga Negara Asing (WNA) yang izin tinggalnya telah habis.

"Kebanyakan mereka berasal dari Negara tetangga, Papua Nugini (PNG). Kebanyakan warga PNG tersebut, masih memilih tinggal di Papua dengan izin tinggal yang sudah habis," ujar Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkum HAM Papua, Hermansyah Siregar, di Kota Jayapura, Sabtu (25/05/2019).

Baca juga: Prajurit Perbatasan RI-PNG Tertembak Temannya Sendiri

Diakuinya, dengan kondisi perbatasan Indonesia-PNG sepanjang 750 KM, masih banyak titik yang belum terpantau oleh aparat dan kerap digunakan warga kedua negara untuk melintas.

Hal itu juga yang membuat banyak transaksi ilegal, khususnya narkoba jenis Ganja, bisa masuk ke Indonesia.

"Banyak dari mereka (warga PNG) kita temukan tidak memiliki izin tinggal. Karena memang, selama ini kondisi Pos Lintas Batas Negara (PLBN) kita belum bisa mengcover hal itu dengan baik, karena masih banyaknya jalan-jalan tikus," kata Hermansyah.

Baca juga: TNI Perbatasan RI-PNG Ajari Warga Boven Digoel Membuat Pupuk Costumbio

Hermansyah menjelaskan, selama ini banyak WNA yang tinggal secara ilegal ditangkap oleh aparat kepolisian dan kemudian diserahkan kepada pihak imigrasi.

Secara keseluruhan, ia menyebut jumlah WNA yang kini memiliki izin tinggal di Papua sekitar 1.300 orang.

Kompas TV Potret Kehidupan di Tapal Batas Indonesia-Papua Nugini
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com