Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabuli Anak 12 Tahun dengan Iming-iming Ponsel, Mantan Kades Ditetapkan Jadi Tersangka

Kompas.com - 11/04/2019, 12:04 WIB
Syarifudin,
Khairina

Tim Redaksi

BIMA, KOMPAS.com- Mantan Kepala Desa Oi Soro, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima, berinisial AG (49) yang diduga mencabuli M (12), seorang siswi SMP telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Bima AKBP Bagus S Wibowo menjelaskan, penetapan status AG jadi tersangka dalam kasus pencabulan anak di bawah umur itu, setelah melakukan serangkaian proses penyelidikan selama satu hari.

"Dari hasil gelar perkara yang lakukan kemarin, kami tetapkan AG jadi tersangka dan resmi kami tahan," kata Bagus kepada wartawan, Kamis (11/4/2019).

Baca juga: Jumlah Siswi Korban Pencabulan Guru Olahraga di Muara Enim Bertambah Jadi 7 Orang

Menurut dia, penyidik telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan AG sebagai tersangka pencabulan. Alat bukti yang dimaksud adalah keterangan saksi, keterangan korban dan hasil visum.

Dengan bukti petunjuk itu, polisi menyatakan sudah cukup untuk menjerat AG sebagai tersangka. Kendati demikian, pemeriksaan kepada tersangka masih dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.

"Kami upayakan secepatnya melengkapi berkas untuk selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan," tutur Bagus.

Ia mengungkapkan, tersangka AG sebelumnya telah diperiksa penyidik atas tuduhan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang merupakan tetangganya sendiri.

Kasus pencabulan ini dilaporkan orangtua korban pada Senin (8/4/2019).

Kepada polisi, tersangka AG mengakui jika ia telah melakukan perbuatan itu. Sebelum melampiaskan nafsu bejatnya, kata Bagus, pelaku pura-pura mengajak korban ke suatu tempat.

Sesampainya di lokasi kejadian, korban dibujuk untuk melakukan hubungan layak suami istri.

Baca juga: Ayah Jadi Tersangka Pencabulan Bocah 3 Tahun di Depok

Tidak hanya sekali, pelaku mengaku sudah tiga kali merenggut kehormatan gadis belia itu dengan modus memberikan ponsel dan sejumlah uang.

"Dari keterangan tersangka, perbuatan ini dilakukan sebanyak tiga kali di tempat dan waktu yang berbeda dalam satu bulan terakhir. Modusnya korban diberikan ponsel dan uang,"ujar Bagus

Dalam kasus ini, polisi menyita ponsel milik tersangka sebagai barang bukti petunjuk yang mengarah pada perbuatannya.

"Dari ponsel ini, kami mendapat gambaran langkah-langkah awal sebelum pelaku melakukan tindakan pencabulan. Artinya, kami mendapat bukti yang cukup kuat bawah pelaku melakukan tindak pidana tersebut,"ujarnya.

Atas perbuatannya, AG dikenai pasal 81 dan 82 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara 5 sampai 15 tahun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com