Salin Artikel

Cabuli Anak 12 Tahun dengan Iming-iming Ponsel, Mantan Kades Ditetapkan Jadi Tersangka

BIMA, KOMPAS.com- Mantan Kepala Desa Oi Soro, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima, berinisial AG (49) yang diduga mencabuli M (12), seorang siswi SMP telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Bima AKBP Bagus S Wibowo menjelaskan, penetapan status AG jadi tersangka dalam kasus pencabulan anak di bawah umur itu, setelah melakukan serangkaian proses penyelidikan selama satu hari.

"Dari hasil gelar perkara yang lakukan kemarin, kami tetapkan AG jadi tersangka dan resmi kami tahan," kata Bagus kepada wartawan, Kamis (11/4/2019).

Menurut dia, penyidik telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan AG sebagai tersangka pencabulan. Alat bukti yang dimaksud adalah keterangan saksi, keterangan korban dan hasil visum.

Dengan bukti petunjuk itu, polisi menyatakan sudah cukup untuk menjerat AG sebagai tersangka. Kendati demikian, pemeriksaan kepada tersangka masih dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.

"Kami upayakan secepatnya melengkapi berkas untuk selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan," tutur Bagus.

Ia mengungkapkan, tersangka AG sebelumnya telah diperiksa penyidik atas tuduhan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang merupakan tetangganya sendiri.

Kasus pencabulan ini dilaporkan orangtua korban pada Senin (8/4/2019).

Kepada polisi, tersangka AG mengakui jika ia telah melakukan perbuatan itu. Sebelum melampiaskan nafsu bejatnya, kata Bagus, pelaku pura-pura mengajak korban ke suatu tempat.

Sesampainya di lokasi kejadian, korban dibujuk untuk melakukan hubungan layak suami istri.

Tidak hanya sekali, pelaku mengaku sudah tiga kali merenggut kehormatan gadis belia itu dengan modus memberikan ponsel dan sejumlah uang.

"Dari keterangan tersangka, perbuatan ini dilakukan sebanyak tiga kali di tempat dan waktu yang berbeda dalam satu bulan terakhir. Modusnya korban diberikan ponsel dan uang,"ujar Bagus

Dalam kasus ini, polisi menyita ponsel milik tersangka sebagai barang bukti petunjuk yang mengarah pada perbuatannya.

"Dari ponsel ini, kami mendapat gambaran langkah-langkah awal sebelum pelaku melakukan tindakan pencabulan. Artinya, kami mendapat bukti yang cukup kuat bawah pelaku melakukan tindak pidana tersebut,"ujarnya.

Atas perbuatannya, AG dikenai pasal 81 dan 82 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara 5 sampai 15 tahun.

Seperti diberitakan, tersangka AG sebelumnya sempat mengamankan diri ke Mapolsek Sanggar karena khawatir diserang keluarga korban, setelah perbuatannya terbongkar.

"Pelaku datang sendiri di polsek untuk mengamankan diri. Perbuatan pelaku sempat memicu kemarahan keluarga korban setelah mengetahui anaknya diduga diperkosa oleh tersangka," kata Kapolsek Sanggar, Indra Kila saat dihubungi, Selasa (9/4/2019)

Perbuatan pelaku terhadap gadis yang masih duduk di kelas 2 SMP ini diketahui setelah korban menceritakan apa yang dialaminya.

Kasus pencabulan itu terbongkar dari kecurigaan orangtua korban setelah melihat anaknya memiliki ponsel baru.

"Karena curiga, korban langsung diinterogasi oleh ibunya,"ujarnya

Setelah diinterogasi, korban akhirnya mengakui bahwa ponsel itu merupakan pemberian dari tersangka AG. Korban juga mengaku telah disetubuhi tersangka.

Dugaan itu diperkuat dengan bukti obrolan AG dalam chat yang ada di ponsel korban.

https://regional.kompas.com/read/2019/04/11/12040011/cabuli-anak-12-tahun-dengan-iming-iming-ponsel-mantan-kades-ditetapkan-jadi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke