www.kompas.com
Mantan Kepala Desa Oi Soro, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima, berinisla AG (49) yang diduga mencabuli M (12), seorang siswi SMP telah ditetapkan sebagai tersangka. Kini, tersangka harus mendekam dalam sel tahanan Polres Bima untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.(KOMPAS.com/SYARIFUDIN)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+