MUARAENIM, KOMPAS.com - Korban pencabulan terhadap siswi Sekolah Dasar Negeri 2 Lembak Kecamatan Lembak Muara Enim Sumatera Selatan oleh guru olahraga bernama Mardiono (27 tahun) warga Prabumulih, bertambah menjadi tujuh orang.
Bertambahnya jumlah korban itu setelah para korban lain yang merupakan siswi kelas 5 di sekolah tersebut melapor ke polisi. Sebelumnya pelaku Mardiono mengaku hanya dua orang siswi yang jadi korban aski bejatnya tersebut.
Didampingi kepala sekolah, sejumlah siswi korban pencabulan itu datang ke Mapolsek Lembak untuk menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan dilakukan di ruang tertutup di salah satu ruangan di mapolsek tersebut.
“Dari hasil penyelidikan dan dari laporan korban lain, jumlah korban bertambah menjadi tujuh orang, Namun, tidak menutup kemungkinan jumlahnya akan bertambah," ujar Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono saat dikonfirmasi, Jumat (22/3/2019).
Baca juga: Guru Olahraga di Muara Enim Cabuli 2 Siswinya, Orangtua Korban Marah
Afner mengatakan, selain memproses secara hukum, polisi akan membantu mengatasi trauma para korban dengan cara bekerja sama dengan pemerintah daerah Muara Enim, orangtua dan guru.
Baca juga: Polisi: Guru Olahraga di Malang Cabuli Siswinya Saat Ganti Seragam
Untuk proses hukum terhadap pelaku, polisi akan menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak secara maksimal berupa ancaman hukuman penjara maskimal 15 tahun.
“Untuk pelaku Mardiono kita menerapkan proses hukum secara tegas dan kita terapkan pasal dalam undang-undang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” katanya.
Kasus yang menggegerkan dunia pendidikan di Kabupaten Muara Enim itu terus didalami petugas kepolisian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.