Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Plt Kepala BPPKAD Gresik Sebut Uang Potongan Insentif oleh Kliennya untuk Biaya Kegiatan

Kompas.com - 16/01/2019, 10:54 WIB
Hamzah Arfah,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

GRESIK, KOMPAS.com - Kuasa hukum tersangka MM, Muhammad Munif Ridwan, menyebut uang yang diamankan pihak Kejari Gresik dalam OTT pada Senin (14/1/2019), tidak masuk ke dalam kantong pribadi kliennya.

"Dari informasi, uang itu tidak untuk beliau pribadi (MM). Tapi, digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan, yang ada di lingkup instansi beliau," ujar Munif, saat ditemui di kantor Kejari Gresik, Selasa (15/1/2019) malam.

Baca juga: Kronologi OTT yang Dilakukan Kejari di BPPKAD Gresik

MM yang baru dilantik sebagai Plt Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Pemkab Gresik itu diduga melakukan potongan dari jasa insentif bagi para pegawai di lingkup BPPKAD.

"Klien saya diindikasikan dugaan tindak pidana korupsi, (dengan jumlah uang) kurang lebih sekitar Rp 500 juta-an," ujar Munif.

Dari kasus ini, tersangka menunjuk tiga orang pengacara. Selain Munif, dua pengacara tersangka lainnya yakni Rizal Hariyadi dan Agustinus Widyo Purnomo.

Baca juga: Kajari Beberkan Modus Pemotongan Insentif di Lingkup BPPKAD Gresik

Pada Selasa malam sekitar pukul 18.15 WIB, MM dibawa oleh kendaraan tahanan Kejari Gresik menuju Rutan Medaeng, Sidoarjo.

MM dijerat dengan Pasal 12 E, 12 F, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman pidana minimal empat tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com