Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kajari Beberkan Modus Pemotongan Insentif di Lingkup BPPKAD Gresik

Kompas.com - 16/01/2019, 06:02 WIB
Hamzah Arfah,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

GRESIK, KOMPAS.com – Satu orang berinisial MM sudah ditetapkan sebagai tersangka dari pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di kantor Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Pemkab Gresik, di Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo No 245, Gresik, pada Senin (14/1/2019) sore.

Kajari Gresik Pandoe Pramoekartika mengatakan, jumlah tersangka tidak menutup kemungkinan bertambah. Namun, hal itu masih akan melihat hasil selama proses penyidikan lebih lanjut yang dilakukan oleh pihaknya.

“Tapi, tidak menutup kemungkinan bertambah, menunggu hasil pemeriksaan selanjutnya,” ujar Pandoe, Selasa (15/1/2019) malam.

Baca juga: Setelah OTT di BPPKAD, Kejari Gresik Tetapkan 1 Tersangka

Ia menuturkan, tersangka melakukan praktik pemotongan uang jasa insentif bagi para pegawai, yang dilakukan oleh tersangka di lingkup BPPKAD Pemkab Gresik, sesuai dengan jabatan dan golongan pegawai negeri sipil (PNS).

“Sebenarnya kasusnya itu adalah ada jasa insentif ke pegawai, mulai dari bawah sampai atas itu dilakukan pemotongan. Ada yang 10 persen, ada yang 20 persen, tergantung jabatan dan golongan,” ujar dia.

“Setelah itu, dikumpulkan ke oknum di BPPKAD. Dari yang kemarin yang ketemu itu sebesar Rp 537 juta, dan uang itu ternyata tidak bisa dipertanggungjawabkan, nanti di pengadilan seperti apa. Tapi yang jelas, tidak dapat dipertanggungjawabkan,” sebut Pandoe.

Baca juga: Tim Kejari Geledah Kantor BPPKAD Gresik, Sejumlah Pejabat Diamankan

Praktik tersebut dilakukan tersangka, dengan cara menghimpun dana jasa insentif yang sudah masuk ke dalam rekening masing-masing pegawai, yang kemudian dilakukan penarikan (pemotongan) dengan menyesuaikan jabatan dan golongan PNS.

“Dana itu sebenarnya sudah masuk ke rekening masing-masing (PNS), terus kemudian para pegawai itu menyetorkan uang. Pada saat kami melakukan OTT itu, mereka lagi berkumpul menyerahkan uang-uang hasil potongan,” beber dia.

Hanya saja, Pandoe belum dapat memastikan, sejak kapan praktik seperti itu dilakukan dan terjadi di lingkup BPPKAD Gresik. Sebab, pihaknya saat ini masih terus mendalami kasus tersebut lebih lanjut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com