Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah OTT di BPPKAD, Kejari Gresik Tetapkan 1 Tersangka

Kompas.com - 15/01/2019, 20:34 WIB
Hamzah Arfah,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

GRESIK, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menetapkan satu tersangka dari pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di kantor Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Pemkab Gresik, di Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo No 245, Gresik, Senin (14/1/2019) sore.

Tersangka yang sudah ditetapkan menjadi tersangka berinisial MM, yang baru saja diangkat menjadi Plt Kepala BPPKAD. Sebelumnya MM menjabat sebagai sekretaris.

"Sementara ada satu tersangka, berinisial MM. Dan mungkin ini akan berkembang, kita lihat sesuai dengan hasil pemeriksaan nanti," ujar Kajari Gresik Pandoe Pramoekartika, Selasa (15/1/2019) malam.

Baca juga: Geledah Kantor BPPKAD, Tim Kejari Gresik Amankan 12 Pegawai

Sementara, beberapa orang yang sebelumnya sempat ikut dibawa usai penggeledahan, diperkenankan kembali ke rumah masing-masing usai dimintai keterangan.

Termasuk, empat orang pegawai terakhir yang ikut diperiksa bersama MM dan sempat menginap dan bermalam di kantor Kejari Gresik.

"Memang ada empat orang lagi, berinisial MY, AFS, ANA, dan AHR. Tapi, mereka juga kami persilakan pulang juga, dengan status sebagai saksi," ucap dia.

MM dalam hal ini diduga melakukan praktik pemotongan uang jasa insentif bagi para pegawai di lingkup BPPKAD Pemkab Gresik, dengan jumlah uang yang diamankan saat OTT dilakukan sebanyak Rp 537 juta.

Baca juga: Tim Kejari Geledah Kantor BPPKAD Gresik, Sejumlah Pejabat Diamankan

Sekitar pukul 18.15 WIB, MM akhirnya dibawa oleh kendaraan tahanan Kejari Gresik menuju Rutan Medaeng, Sidoarjo. MM dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Tersangka kami kenakan Pasal 12 E, 12 F, dengan ancaman hukuman pidana minimal empat tahun," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com