Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kecelakaan KA Sri Tanjung vs Pajero di Surabaya, Ini Komentar PT KAI

Kompas.com - 24/10/2018, 20:40 WIB
Ghinan Salman,
Khairina

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia buka suara soal musibah kecelakaan antara mobil Pajero Sport dengan nomor polisi W 1165 YV dan KA Sri Tanjung, yang terjadi di pelintasan kereta api sebidang di Jalan Pagesangan, Surabaya, Minggu (21/10/2018).

Kepala Humas PT KAI Agus Komarudin mengatakan, pandangan bahwa kecelakaan tersebut adalah tanggung jawab PT KAI tidak benar.

Menurut dia, kecelakaan lalu lintas di pelintasan kereta api sebidang bukan menjadi tanggung jawab PT KAI.

"Pandangan ini tidak benar dan diharapkan semua pihak atau stake holder terkait agar memahami peraturan atau perundang-undangan yang berlaku," kata Agus, Rabu (24/10/2018).

PT KAI, menurut Agus, sangat prihatin dan turut bela sungkawa atas musibah yang menimpa mobil Pajero Sport bernomor polisi W 1165 YV dan KA Sri Tanjung di pelintasan kereta api sebidang Jalan Pagesangan, Surabaya, Minggu (21/10/2018).

Dia berharap peristiwa serupa tidak terulang lagi.

Baca juga: 4 Fakta Kecelakaan Pajero vs KA Sritanjung, Dugaan Alarm Mati hingga Tanggapan Dishub Jatim

Menurut Agus, data menunjukkan, dari tahun ke tahun terdapat tren jumlah kecelakaan lalu lintas di pelintasan sebidang.

Dia mencontohkan, pada 2015 terjadi 169 kecelakaan, 2016 tercatat ada 295 kecelakaan, dan tahun 2017 tercatat 448 kecelakaan. Sedangkan untuk tahun 2018 sampai 21 Oktober telah terjadi 313 kecelakaan.

"Dari catatan PT KAI di tahun 2017, jumlah pelintasan sebidang di Jawa sebanyak 3.907. Dari jumlah itu, sambung Agus, 1.015 di antaranya merupakan pelintasan resmi dan 2.892 sisanya adalah pelintasan tidak resmi," jelasnya.

Sedangkan di Pulau Sumatera, total terdapat 914 pelintasan sebidang yang terbagi atas 177 pelintasan resmi dan 737 pelintasan tidak resmi. Kondisi itu 100 persen adalah jalan raya atau jalan desa memotong jalur rel KA yang sudah ada.

Perpotongan antara jalur kereta api dan jalan sesuai UU Perkeretaapian idealnya dibuat tidak sebidang.

Pelintasan sebidang memungkinkan ada, jika hanya area tersebut merupakan jalur dengan frekuensi perjalanan KA rendah dan arus lalu lintas jalan rayanya pun tidak padat.

Namun, jika pelintasan sebidang tersebut merupakan jalur dengan frekuensi perjalanan KA yang tinggi dan padat lalu lintas jalan raya, tegas Agus, maka sudah seharusnya dibuat tidak sebidang, bisa flyover maupun underpass.

"Pembangunan prasarana perkeretaapian merupakan wewenang dari penyelenggara prasarana perkeretaapian, dalam hal ini pemerintah," terang Agus.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com