Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kecelakaan KA Sri Tanjung vs Pajero di Surabaya, Ini Komentar PT KAI

Kompas.com - 24/10/2018, 20:40 WIB
Ghinan Salman,
Khairina

Tim Redaksi

Kompas TV Dalam rangka memeriahkan Hari Nasional Museum Indonesia kita diajak mengenal lebih jauh sejarah kita dengan mengunjungi museum-museum yang ada.

Kata Agus, dalam PP 56 tahun 2009 disebutkan bahwa pemerintah bertanggung jawab atas pelintasan sebidang.

Pasal 79 menyebutkan bahwa menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya, melakukan evaluasi secara berkala terhadap perpotongan sebidang.

"Jika berdasarkan hasil evaluasi ada perpotongan yang seyogyanya harus ditutup, maka pemerintah sebagaimana disebut di atas dapat menutupnya," kata dia.

Agus menegaskan, PT KAI mengimbau kepada seluruh pengguna jalan raya untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas saat akan melewati pelintasan sebidang.

Baca juga: Begini Kondisi Pos Relawan Penjaga Perlintasan di Lokasi Tabrakan Kereta Vs Pajero di Surabaya

Pengguna jalan raya harus tetap waspada dan mawas diri, apalagi pada akhir pekan, saat frekuensi KA melintas di pelintasan sebidang lebih tinggi karena biasanya ada perjalanan KA tambahan.

"Ada atau tidak ada penjaga maupun fasilitas pelintasan sebidang, saat akan melewati area tersebut, masyarakat haruslah memperhatikan seluruh rambu lalu lintas dan tanda-tanda keselamatan yang ada," tuturnya.

KAI sebagai operator dan penyelenggara sarana perkeretaapian bertanggung jawab mengantarkan para penumpang KA dengan selamat hingga stasiun tujuan sesuai aturan yang berlaku.

Sebelumnya, Kepala Dishub Jawa Timur, Fattah Jasin menilai bahwa kecelakaan mobil Pajero Sport versus KA Sri Tanjung tersebut menjadi tanggung jawab penuh PT KAI selaku operator.

"Harusnya seperti itu. Karena PT KAI sebagai operator. Tapi, menurut PT KAI, palang pintu yang liar dan tidak dijaga itu, bukan kewenangannya (PT KAI)," kata Fattah, Senin (22/10/2018).

Menurut Fattah, alasan PT KAI mengklaim kecelakaan di perlintasan kereta api bukan tanggung jawabnya, karena masalah anggaran yang terbatas.

Sehingga, PT KAI hanya berkonsentrasi pada pelayanan kereta api di stasiun.

Dalam kecelakaan Kereta Api Sri Tanjung versus Pajero Sport nomor polisi W 1165 YV, Minggu (21/10/2018), tiga orang yang menumpangi mobil tewas seketika.

Mereka adalah satu keluarga, yakni Gatot Sugeng Priyadi (54), Indah Widyastuti (45), dan Gilang Reswara Ilham Wicaksana (11).

Ketiga korban tersebut berada di satu alamat rumah di Perumahan Wisma Trosobo Gang VI, Nomor 15, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com