Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kecelakaan KA Sri Tanjung vs Pajero di Surabaya, Ini Komentar PT KAI

Kompas.com - 24/10/2018, 20:40 WIB
Ghinan Salman,
Khairina

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia buka suara soal musibah kecelakaan antara mobil Pajero Sport dengan nomor polisi W 1165 YV dan KA Sri Tanjung, yang terjadi di pelintasan kereta api sebidang di Jalan Pagesangan, Surabaya, Minggu (21/10/2018).

Kepala Humas PT KAI Agus Komarudin mengatakan, pandangan bahwa kecelakaan tersebut adalah tanggung jawab PT KAI tidak benar.

Menurut dia, kecelakaan lalu lintas di pelintasan kereta api sebidang bukan menjadi tanggung jawab PT KAI.

"Pandangan ini tidak benar dan diharapkan semua pihak atau stake holder terkait agar memahami peraturan atau perundang-undangan yang berlaku," kata Agus, Rabu (24/10/2018).

PT KAI, menurut Agus, sangat prihatin dan turut bela sungkawa atas musibah yang menimpa mobil Pajero Sport bernomor polisi W 1165 YV dan KA Sri Tanjung di pelintasan kereta api sebidang Jalan Pagesangan, Surabaya, Minggu (21/10/2018).

Dia berharap peristiwa serupa tidak terulang lagi.

Baca juga: 4 Fakta Kecelakaan Pajero vs KA Sritanjung, Dugaan Alarm Mati hingga Tanggapan Dishub Jatim

Menurut Agus, data menunjukkan, dari tahun ke tahun terdapat tren jumlah kecelakaan lalu lintas di pelintasan sebidang.

Dia mencontohkan, pada 2015 terjadi 169 kecelakaan, 2016 tercatat ada 295 kecelakaan, dan tahun 2017 tercatat 448 kecelakaan. Sedangkan untuk tahun 2018 sampai 21 Oktober telah terjadi 313 kecelakaan.

"Dari catatan PT KAI di tahun 2017, jumlah pelintasan sebidang di Jawa sebanyak 3.907. Dari jumlah itu, sambung Agus, 1.015 di antaranya merupakan pelintasan resmi dan 2.892 sisanya adalah pelintasan tidak resmi," jelasnya.

Sedangkan di Pulau Sumatera, total terdapat 914 pelintasan sebidang yang terbagi atas 177 pelintasan resmi dan 737 pelintasan tidak resmi. Kondisi itu 100 persen adalah jalan raya atau jalan desa memotong jalur rel KA yang sudah ada.

Perpotongan antara jalur kereta api dan jalan sesuai UU Perkeretaapian idealnya dibuat tidak sebidang.

Pelintasan sebidang memungkinkan ada, jika hanya area tersebut merupakan jalur dengan frekuensi perjalanan KA rendah dan arus lalu lintas jalan rayanya pun tidak padat.

Namun, jika pelintasan sebidang tersebut merupakan jalur dengan frekuensi perjalanan KA yang tinggi dan padat lalu lintas jalan raya, tegas Agus, maka sudah seharusnya dibuat tidak sebidang, bisa flyover maupun underpass.

"Pembangunan prasarana perkeretaapian merupakan wewenang dari penyelenggara prasarana perkeretaapian, dalam hal ini pemerintah," terang Agus.

Kata Agus, dalam PP 56 tahun 2009 disebutkan bahwa pemerintah bertanggung jawab atas pelintasan sebidang.

Pasal 79 menyebutkan bahwa menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya, melakukan evaluasi secara berkala terhadap perpotongan sebidang.

"Jika berdasarkan hasil evaluasi ada perpotongan yang seyogyanya harus ditutup, maka pemerintah sebagaimana disebut di atas dapat menutupnya," kata dia.

Agus menegaskan, PT KAI mengimbau kepada seluruh pengguna jalan raya untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas saat akan melewati pelintasan sebidang.

Baca juga: Begini Kondisi Pos Relawan Penjaga Perlintasan di Lokasi Tabrakan Kereta Vs Pajero di Surabaya

Pengguna jalan raya harus tetap waspada dan mawas diri, apalagi pada akhir pekan, saat frekuensi KA melintas di pelintasan sebidang lebih tinggi karena biasanya ada perjalanan KA tambahan.

"Ada atau tidak ada penjaga maupun fasilitas pelintasan sebidang, saat akan melewati area tersebut, masyarakat haruslah memperhatikan seluruh rambu lalu lintas dan tanda-tanda keselamatan yang ada," tuturnya.

KAI sebagai operator dan penyelenggara sarana perkeretaapian bertanggung jawab mengantarkan para penumpang KA dengan selamat hingga stasiun tujuan sesuai aturan yang berlaku.

Sebelumnya, Kepala Dishub Jawa Timur, Fattah Jasin menilai bahwa kecelakaan mobil Pajero Sport versus KA Sri Tanjung tersebut menjadi tanggung jawab penuh PT KAI selaku operator.

"Harusnya seperti itu. Karena PT KAI sebagai operator. Tapi, menurut PT KAI, palang pintu yang liar dan tidak dijaga itu, bukan kewenangannya (PT KAI)," kata Fattah, Senin (22/10/2018).

Menurut Fattah, alasan PT KAI mengklaim kecelakaan di perlintasan kereta api bukan tanggung jawabnya, karena masalah anggaran yang terbatas.

Sehingga, PT KAI hanya berkonsentrasi pada pelayanan kereta api di stasiun.

Dalam kecelakaan Kereta Api Sri Tanjung versus Pajero Sport nomor polisi W 1165 YV, Minggu (21/10/2018), tiga orang yang menumpangi mobil tewas seketika.

Mereka adalah satu keluarga, yakni Gatot Sugeng Priyadi (54), Indah Widyastuti (45), dan Gilang Reswara Ilham Wicaksana (11).

Ketiga korban tersebut berada di satu alamat rumah di Perumahan Wisma Trosobo Gang VI, Nomor 15, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Kompas TV Dalam rangka memeriahkan Hari Nasional Museum Indonesia kita diajak mengenal lebih jauh sejarah kita dengan mengunjungi museum-museum yang ada.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com