Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gara-gara Lampu Motor, 2 Orang Tusuk Polisi dan Warga

Kompas.com - 16/10/2018, 11:03 WIB
Amriza Nursatria,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

INDRALAYA, KOMPAS.com  Tidak terima ditegur karena sinar lampu sepeda motornya menyilaukan, dua orang yang masih terhitung sepupu, masing-masing S (35) dan M (37), warga Desa Mandiangin dan Desa Sukaraja, Ogan Ilir, Sumatera Selatan, langsung menyerang pria yang menegurnya. 

Keduanya menusuk pria yang menegurnya dengan senjata tajam hingga luka parah. Ternyata, pria tersebut merupakan anggota polisi.

Sementara satu warga setempat yang mencoba melerai juga terluka parah karena kena tusuk, hingga kemudian meninggal dunia. 

Kejadian yang menggemparkan warga Desa Sekonjing, Kecamatan Tanjung Raja, Ogan Ilir, tempat peristiwa berlangsung, terjadi pada 17 September 2018, terungkap dalam 11 adegan rekonstruksi yang digelar di Mapolres Ogan Ilir.

Baca juga: Saling Tusuk Rebutan Lahan Parkir, Ayah Tewas Anak Terluka

Rekonstruksi itu diperankan langsung kedua pelaku dan personel polisi yang menjadi korban luka, Brigpol Ricard. Sementara korban meninggal bernama Abdul Jabar digantikan oleh personel polisi.

Dari rekontruksi itu terungkap bahwa kejadian berawal saat korban, Ricard, yang betugas di Polres OKI, saat itu berpakaian preman, menegur salah satu pelaku yang sinar lampu sepeda motor pelaku mengenai wajahnya.

Tidak diterima ditegur maka terjadilah cekcok mulut yang berujung pada penusukan yang dilakukan kedua pelaku. Ricard sempat melawan dengan menahan tangan kedua pelaku yang memegang pisau. Namun, pelaku berontak dan berhasil melukai lengan dan kepala Ricard hingga luka parah.

Baca juga: Suami Tusuk Pria yang Disangka Selingkuhan Istrinya hingga Tewas

Adapun satu korban lainnya, Abdul Jabar yang coba melerai, juga terkena tusukan dan meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit.

Warga yang melihat kejadian itu berhasil melerai dan kedua pelaku langsung melarikan diri.

Kaur Bin Ops Satreksrim Polres Ogan Ilir Iptu Sondi Fraguna, Selasa (16/10/2018), mengatakan, kedua tersangka yang terhitung masih sepupu itu terancam Pasal 338 dan 170 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Salah satu korban adalah anggota polisi dari Polres OKI dan satu warga sipil. Satu orang yang meninggal dunia dalam peritiwa itu atas nama Abdul Jabar, sedangkan Ricard yang merupakan personel polri mengalami luka parah di lengan dan kepala,” katanya

Sambil menunggu pemeriksaan kedua pelaku saat ini mendekam di sel tahanan Polres Ogan Ilir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com