Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Gerebek 3 Lokasi Pembuatan Senpi Rakitan di Ogan Komering Ilir

Kompas.com - 05/06/2018, 11:08 WIB
Amriza Nursatria,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KAYUAGUNG, KOMPAS.com - Tim Satreskrim Polres Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan (Sumsel) menggerebek tiga lokasi pembuatan senjata api (senpi) rakitan di tiga kecamatan.

Hasilnya, polisi mengamankan 2 orang pembuat senpi rakitan dan 3 orang pemiliknya. Polisi juga menyita lima buah pistol rakitan dan peralatan pembuatnya.

Kelima orang itu terancam undang-undang darurat dengan hukuman seumur hidup atau maksimal hukuman mati.

Empat dari kelima orang itu ditunjukkan ke pada wartawan di Mapolres Ogan Komering Ilir beserta barang bukti pistol rakitan, belasan butir amunisi dan peralatan pembuatan senpi pada Selasa (5/6/2018). 

Baca juga: Shalawatan Dikira Karaoke, Bule di Bogor Marah-marah ke Warga

Satu orang terlihat pincang setelah kakinya ditembus timah panas polisi karena berusaha melawan saat hendak ditangkap.

Kasat Reskrim Polres OKI AKP Agus Prihadinika Selasa (5/6/2018) mengatakan, tiga lokasi yang digerebek masing-masing di Kecamatan Pangkalan Lampam, Sungai Menang dan Kecamatan Pampangan.

Menurut Agus yang juga mantan Kasat Reskrim Muara Enim, penggerebekan itu adalah dalam rangka Operasi Senpi Musi 2018 dan untuk menekan angka kejahatan dengan menggunakan senjata api rakitan di Kabupaten OKI.

“Dari kelima orang yang tertangkap, dua orang adalah pembuat senpira dan tiga orang yang menguasai dan memiliki. Penggerebekan ini dalam rangka Operasi Senpi Musi 2018, guna menciptakan rasa aman bagi warga yang menjalankan ibadah puasa dan saat arus mudik nanti,” kata Agus. 

Baca juga: Ada Aksi Kejar-kejaran antara Petugas KPK dengan Seorang Pejabat di Purbalingga

Sementara Dayat, salah seorang tersangka pembuat senpi rakitan mengatakan, ia sudah membuat tujuh buah senpira. Untuk satu senpi rakitan jenis pistol Dayat bisa menyelesaikannya dalam waktu dua minggu.

Dayat yang sehari-hari bekerja di bengkel tersebut mengaku membuat berdasarkan pesanan, dengan harga Rp 1,5 juta-Rp 2,5 juta untuk satu senpi rakitan.

“Saya sehari bekerja di bengkel pak, cara membuat pistol rakitan dulu diajari orang tua saya. Saya membuat pistol nunggu ada pesanan dengan harga Rp 1,5 juta-Rp 2,5 juta untuk pistol yang bagus,” katanya

Atas perbuatannya, Dayat dan keempat orang lainnya terancam undang-undang darurat, dengan ancaman hukuman seumur hidup hingga maksimal hukuman mati. 

Baca juga: Hentikan Pengendara Motor Saat Razia, Kapolsek Kertapati Ditabrak hingga Terpental

Kompas TV Jenazah pelaku dibawa ke rumah sakit RSUD Daerah Gresik untuk dilakukan otopsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com