Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Ramadhan, Ribuan Miras Ilegal di Kota Bandung Dimusnahkan

Kompas.com - 11/05/2018, 16:42 WIB
Agie Permadi,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Jelang Ramadhan 1439 H, Polrestabes Bandung memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) ilegal dan miras oplosan di halaman Polrestabes Bandung. 

Miras alkohol golongan A hingga C serta miras oplosan ini dikumpulkan di depan halaman Mapolrestabes Bandung. 

Botol miras dihancurkan dengan cara digilas menggunakan alat berat. 

Tampak ribuan botol miras itu pecah terlindas sementara cairan miras pun tampak keluar dan menimbulkan bau alkohol yang menyengat. 

Baca juga : Tak Sanggup Bayar Miras, 2 Remaja Habisi Nyawa Murni

Adapun total botol miras yang dimusnahkan mencapai 25.000 botol dan 2.000 liter tuak.

"Minuman Ini yang pernah merenggut 7 nyawa di Kota Bandung. Saat ini dua penjualnya di proses hukum, sedang 170 penjual lainnya kami lakukan pembinaan," kata Kapolrestabes Bandung Hendro Pandowo di Mapolrestabes Bandung, Kota Bandung, Jumat (11/5/2018).

Miras ini berdasarkan hasil sitaan yang dikumpulkan Polrestabes Bandung selama sebulan. "Ini hasil (sitaan) sebulan," kata Hendro. 

Pemusnahan miras ini dilakukan dibawah bendera merah putih yang dipasang setengah tiang, yang merupakan tanda duka Polri terhadap gugurnya lima anggota Polri dalam kerusuhan di Mako Brimob di Kelapa Dua, Kota Depok.

Larang Petasan

Tidak hanya pemusnahaan miras, pada saat Ramadhan, polisi juga melarang beberapa hal seperti penjualan petasan, balapan liar, serta penjualan miras. 

Baca juga : Jelang Natal dan Tahun Baru, Ribuan Miras dan Petasan Dimusnahkan

"Petasan tidak boleh ada, kebut-kebutan (balapan liar) dan miras. Kita petakan tempat penjual miras, sedang yang kita sita hari ini kita musnahkan," tegasnya.

Begitupun dengan penutupan sementara aktivitas tempat hiburan selama bulan ramadhan, hal ini dilakukan untuk menghargai masyarakat kota Bandung yang tengah melakukan ibadah puasa. 

Pihaknya dan Pemkot Bandung dalam hal ini Dinas Pariwisata Kota Bandung telah melakukan sosialisasi terkait penutupan tersebut kepada pengusaha tempat hiburan. 

"Kita melaksanakan sosialisasi terutama dari dinas pariwisata dan pemiik tempat hiburan, aturan tempat hiburan, buka dan di tutup kapan dan sampai pukul berapa," jelasnya.

Kompas TV Warga ikut menyoroti bagaimana dampak miras yang legal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com