Salin Artikel

Jelang Ramadhan, Ribuan Miras Ilegal di Kota Bandung Dimusnahkan

Miras alkohol golongan A hingga C serta miras oplosan ini dikumpulkan di depan halaman Mapolrestabes Bandung. 

Botol miras dihancurkan dengan cara digilas menggunakan alat berat. 

Tampak ribuan botol miras itu pecah terlindas sementara cairan miras pun tampak keluar dan menimbulkan bau alkohol yang menyengat. 

Adapun total botol miras yang dimusnahkan mencapai 25.000 botol dan 2.000 liter tuak.

"Minuman Ini yang pernah merenggut 7 nyawa di Kota Bandung. Saat ini dua penjualnya di proses hukum, sedang 170 penjual lainnya kami lakukan pembinaan," kata Kapolrestabes Bandung Hendro Pandowo di Mapolrestabes Bandung, Kota Bandung, Jumat (11/5/2018).

Miras ini berdasarkan hasil sitaan yang dikumpulkan Polrestabes Bandung selama sebulan. "Ini hasil (sitaan) sebulan," kata Hendro. 

Pemusnahan miras ini dilakukan dibawah bendera merah putih yang dipasang setengah tiang, yang merupakan tanda duka Polri terhadap gugurnya lima anggota Polri dalam kerusuhan di Mako Brimob di Kelapa Dua, Kota Depok.

Larang Petasan

Tidak hanya pemusnahaan miras, pada saat Ramadhan, polisi juga melarang beberapa hal seperti penjualan petasan, balapan liar, serta penjualan miras. 

"Petasan tidak boleh ada, kebut-kebutan (balapan liar) dan miras. Kita petakan tempat penjual miras, sedang yang kita sita hari ini kita musnahkan," tegasnya.

Begitupun dengan penutupan sementara aktivitas tempat hiburan selama bulan ramadhan, hal ini dilakukan untuk menghargai masyarakat kota Bandung yang tengah melakukan ibadah puasa. 

Pihaknya dan Pemkot Bandung dalam hal ini Dinas Pariwisata Kota Bandung telah melakukan sosialisasi terkait penutupan tersebut kepada pengusaha tempat hiburan. 

"Kita melaksanakan sosialisasi terutama dari dinas pariwisata dan pemiik tempat hiburan, aturan tempat hiburan, buka dan di tutup kapan dan sampai pukul berapa," jelasnya.

https://regional.kompas.com/read/2018/05/11/16420201/jelang-ramadhan-ribuan-miras-ilegal-di-kota-bandung-dimusnahkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke