Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Sanggup Bayar Miras, 2 Remaja Habisi Nyawa Murni

Kompas.com - 08/05/2018, 20:29 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Reni Susanti

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Gara-gara tak bisa membayar tagihan minuman keras di sebuah kafe, dua remaja tega menghabisi nyawa Murni Sitorus (47), kasir di PT Dwi Tunggal Jaya Lestari.

Kedua remaja tersebut yakni RD alias D (17) dan AM (16) warga Serdangbedagai. Pelaku RD adalah petugas kebersihan di mana korban bekerja.

Bersama rekannya AM, keduanya menghabiskan Minggu (6/5/2018) malam di sebuah kafe di kawasan Desa Firdaus, Kabupaten Serdangbedagai, Sumatera Utara sambil mabuk-mabukan.

Begitu urusan bayar-membayar, mereka tak mampu membayar tagihan. Keduanya lalu meninggalkan sepeda motornya sebagai jaminan dan berjanji akan segera melunasi utangnya.

Baca juga : Usai Membunuh, Pria Ini Tenteng Kepala Istrinya di Jalanan

Kemudian timbul niat RD mendatangi korban yang tinggal sendirian di rumah toko berlantai tiga di Dusun I, Kecamatan Seirampah, yang merangkap kantor itu.

Kedua pelaku langsung mendatangi kamar korban di lantai tiga. Diduga karena korban kaget lalu melawan, pelaku menikam korban di bagian perut dan paha hingga tewas.

"Usai merampok dan membunuh, kedua pelaku kabur membawa hasil rampasan berupa uang Rp 1 juta dan dua ponsel korban," kata Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Andi Rian Djajadi, Selasa (8/5/2018).

Tak sampai 24 jam, tim gabungan Subdit III/Jahtanras Ditreskrim Polda Sumut dan Satreskrim Polres Sergai berhasil menangkap pelaku.

Baca juga : Pembunuh Pensiunan TNI AL: Saya Enggak Ada Niat untuk Membunuh

 

Kedua pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Jalan Barilias Hilir Jr Perdamaian Nagari Simpang Tonang, Kecamatan Duakoto, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, Senin (7/5/2018).

Dari tangan keduanya disita barang bukti berupa ponsel milik korban, ponsel milik tersangka RD, pakaian, pisau bergagang plastik yang sudah retak, uang Rp 1 juta, dan sepeda motor Yamaha Jupiter MX.

"Kedua pelaku diancam hukuman seumur hidup, kita kenakan mereka pasal 340 subsider 338 KUHPidana," pungkas Andi.

Kompas TV Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat menggelar olah TKP kasus pembunuhan Laura.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com