Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Terdakwa Kasus Duel Ala Gladiator Divonis 2 Tahun Penjara

Kompas.com - 02/11/2017, 20:08 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah

Penulis

BOGOR, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Kota Bogor menggelar sidang perkara kasus duel ala gladiator dengan tiga terdakwa yang masih di bawah umur, yaitu AB, MS, dan HK, Kamis (2/11/2017).

Sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis ini berlangsung secara terbuka dan dihadiri oleh orangtua korban dan terdakwa, didampingi kuasa hukumnya masing-masing.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Anna Yuliana kemudian membacakan putusan atas dakwaan kasus duel ala gladiator itu kepada masing-masing terdakwa secara bergantian.

Dalam putusan tersebut menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti bersalah dan divonis kurungan penjara. Oleh majelis hakim, terdakwa HK divonis dua tahun penjara.

"Terdakwa secara sah terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara, serta pelatihan kerja selama tiga bulan," kata Hakim Anna.

(Baca juga: Maria Kisahkan Anaknya Dihajar Tanpa Ampun hingga Tewas dalam Duel ala Gladiator)

Pun demikian dengan terdakwa AB. Ia juga dinyatakan bersalah dan divonis dua tahun penjara.

"Anak secara sah terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara serta pelatihan kerja selama tiga bulan," ucap Anna.

Sementara itu, satu terdakwa lainnya, yaitu MS, divonis penjara selama 1,6 tahun. MS juga dikenakan wajib mengikuti pelatihan selama tiga bulan di Balai Besar Rehabilitasi Vokasional Bina Daksa, Cileungsi, Kabupaten Bogor.

"Terdakwa MS dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan tindakan pidana yang menyebabkan kematian seseorang," tutur Anna.

(Baca juga: "Saya Harap Duel Ala Gladiator yang Dialami Anak Saya Tak Terjadi Lagi")

Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan banding atas hasil vonis masing-masing terdakwa. JPU menilai, vonis yang diberikan lebih ringan dari tuntutan semula, yakni empat tahun penjara.

"Kami ajukan banding," kata JPU.

Menanggapi hal itu, Anna menyebutkan, maka putusan vonis masing-masing terdakwa belum berkekuatan hukum tetap.

"Diberikan waktu 7 hari untuk mengajukan banding," ungkapnya.

 

Kompas TV Duel gladiator adalah duel satu lawan satu. Ironisnya, di Indonesia, duel ini berlangsung di kalangan remaja usia sekolah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com