BOGOR, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Kota Bogor menunjuk empat orang jaksa untuk dipersiapkan dalam persidangan terkait kasus duel ala gladiator yang mengakibatkan meninggalnya siswa kelas X SMA Budi Mulia, Hilarius Christian Event Raharjo (15).
Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Kota Bogor Andhie Fajar Arianto mengatakan, saat ini, keempat jaksa tersebut sedang mempersiapkan surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor.
"Ya, ada empat jaksa yang ditunjuk. Sekarang sedang disusun surat dakwaanya," ucap Andhie, Jumat (6/10/2017).
Andhie menambahkan, kepada para tersangka dikenakan Pasal 80 ayat 3 Junto Pasal 76 huruf c Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. "Ancaman maksimalnya 15 tahun penjara," sebutnya.
Baca juga: Tiga Tersangka Kasus Duel Ala Gladiator Huni Lapas Paledang
Sebelumnya, polisi telah melimpahkan perkara tersebut ke kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Kamis (5/10/2017) sore, ketiga tersangka yakni HAP, ABR, dan MP, tiba di Kejaksaan Negeri Kota Bogor.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ketiganya langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Paledang Bogor untuk ditahan. Mereka akan ditahan selama lima hari ke depan, sambil menunggu berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan untuk dilakukan penuntutan.