Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Limpahkan Kasus Duel Ala Gladiator ke Kejaksaan

Kompas.com - 05/10/2017, 19:32 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah

Penulis

BOGOR, KOMPAS.com - Kepolisian Bogor Kota melimpahkan kasus tewasnya Hilarius Christian (15) ke pihak Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Kamis (5/10/2017). Pelimpahan kasus dilakukan setelah berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.

Kamis sore, tiga tersangka yang terlibat dalam peristiwa tersebut tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bogor.  Usai turun dari mobil, mereka langsung digiring masuk ke dalam ruangan dengan penutup wajah.

Orangtua Hilarius, yaitu Maria Agnes dan Venansius Raharjo juga terlihat di Kantor Kejaksaan didampingi pengacara.

Kuasa hukum korban Roy Sianipar berharap agar kasus ini dapat berjalan dengan baik. Dirinya menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada pihak penegak hukum dan tidak akan melakukan intervensi.

Baca juga: Sebelum Tewas, Korban Siswa Duel Ala Gladiator Dipukuli Bertubi-tubi

"Kita tim kuasa hukum bersama keluarga korban datang ke sini untuk mengawal proses hukum. Kita hanya bisa memberi support kepada kejaksaan dan kepolisian," ujar Roy.

Dia mengatakan, masih banyak pihak-pihak yang patut diduga turut bertanggungjawab atas kematian Hilarius. Karena itu, sambung dia, pihaknya telah membentuk Justice For Hilarius yang terdiri dari perkumpulan para advokat-advokat.

"Kasus ini menjadi pembelajaran untuk semua pihak. Ini tidak boleh terjadi lagi. Hukum ditegakkan, rasa keadilan terpenuhi," tuturnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada komentar resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Kota Bogor atas pelimpahan kasus tersebut.

Kompas TV Kepastian Hilarius Chistian Raharjo tewas akibat kekerasan, didapat setelah polisi mengotopsi korban.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com