Salin Artikel

Dua Terdakwa Kasus Duel Ala Gladiator Divonis 2 Tahun Penjara

Sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis ini berlangsung secara terbuka dan dihadiri oleh orangtua korban dan terdakwa, didampingi kuasa hukumnya masing-masing.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Anna Yuliana kemudian membacakan putusan atas dakwaan kasus duel ala gladiator itu kepada masing-masing terdakwa secara bergantian.

Dalam putusan tersebut menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti bersalah dan divonis kurungan penjara. Oleh majelis hakim, terdakwa HK divonis dua tahun penjara.

"Terdakwa secara sah terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara, serta pelatihan kerja selama tiga bulan," kata Hakim Anna.

Pun demikian dengan terdakwa AB. Ia juga dinyatakan bersalah dan divonis dua tahun penjara.

"Anak secara sah terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara serta pelatihan kerja selama tiga bulan," ucap Anna.

Sementara itu, satu terdakwa lainnya, yaitu MS, divonis penjara selama 1,6 tahun. MS juga dikenakan wajib mengikuti pelatihan selama tiga bulan di Balai Besar Rehabilitasi Vokasional Bina Daksa, Cileungsi, Kabupaten Bogor.

"Terdakwa MS dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan tindakan pidana yang menyebabkan kematian seseorang," tutur Anna.

Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan banding atas hasil vonis masing-masing terdakwa. JPU menilai, vonis yang diberikan lebih ringan dari tuntutan semula, yakni empat tahun penjara.

"Kami ajukan banding," kata JPU.

Menanggapi hal itu, Anna menyebutkan, maka putusan vonis masing-masing terdakwa belum berkekuatan hukum tetap.

"Diberikan waktu 7 hari untuk mengajukan banding," ungkapnya.

https://regional.kompas.com/read/2017/11/02/20085391/dua-terdakwa-kasus-duel-ala-gladiator-divonis-2-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke