Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengadilan Bogor Gelar Sidang Perdana Kasus Duel Ala Gladiator

Kompas.com - 17/10/2017, 17:37 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah

Penulis

BOGOR, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor menggelar sidang perdana kasus duel ala gladiator, Selasa (17/10/2017). Ketiga terdakwa yakni AB, MS, dan HK, turut dihadirkan dalam persidangan itu.

Humas Pengadilan Negeri Kota Bogor Dewi Lestari mengatakan, sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ana Yulina digelar tertutup. Hal itu mengingat para terdakwa masih di bawah umur.

"Hari ini sidang pertama. Agendanya pembacaan surat dakwaan," ucap Dewi, di Kantor PN Kota Bogor.

Dalam sidang tersebut, sambung Dewi, terdakwa didampingi orangtua dan kuasa hukumnya masing-masing.

(Baca juga: Kasus Duel Ala Gladiator, Kejaksaan Bogor Siapkan 4 Jaksa)

Dirinya melanjutkan, dalam persidangan yang melibatkan anak-anak, pengadilan hanya punya batas waktu sampai 25 hari.

"Karena ini menyangkut anak-anak. Sidang juga dilakukan tertutup, kecuali saat putusan," katanya.

Sementara itu, Parsiholan, kuasa hukum dari salah satu terdakwa menuturkan, sidang lanjutan akan diagendakan Kamis (19/10/2017) dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa.

"Dari rangkaian cerita ini, sebenarnya klien kami juga korban dari tradisi bom-boman (duel ala gladiator) itu," sebutnya.

(Baca juga: Saya Harap Duel Ala Gladiator yang Dialami Anak Saya Tak Terjadi Lagi)

Parsiholan mengaku belum bisa berkomentar banyak perihal agenda persidangan hari ini. Tim kuasa hukum akan berkomentar setelah sidang lanjutan digelar Kamis esok.

"Terkait dakwaan akan kami komentari nanti saat eksepsi. Tentunya tidak semua dakwaan itu sesuai ya, ada beberapa yang tidak sesuai," pungkasnya. 

Kompas TV Dinas Pendidikan akan menindaklanjuti dengan memanggil seluruh kepala sekolah di Kota Sukabumi untuk diberikan masukan terkait peristiwa ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com