SERANG, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan proyek strategis daerah breakwater Cituis, Kabupaten Tangerang tahun anggaran 2023.
Tersangka yang diserahkan kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Serang yakni pejabat UPT Pelabuhan Perikanan Pantai Labuan, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Asep Saepurohman.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten Rangga Adekresna mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan Rabu (3/7/2024) pagi.
Baca juga: Pejabat DKP Banten Ditetapkan Tersangka Korupsi Breakwater Cituis
"Untuk selanjutnya tersangka ditahan di Rutan Kelas II B Serang selama 20 hari, guna tahap penuntutan," kata Rangga melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (3/7/2024).
Rangga menjelaskan, tersangka AS bertemu dengan saksi P untuk membicarakan proyek senilai Rp 3,9 miliar tersebut pada Februari 2023.
Dalam pertemuan, saksi P membuat kesepakatan pemberian commitment fee kepada tersangka AS sebesar 17 pesen dari nilai proyek.
Baca juga: Eks Ketua PGRI Serang Dituntut 2,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Dana PIP Rp 1,3 Miliar
Kesepakatan mengenai commitment fee sebesar Rp 460 juta pun tercapai dengan tanda jadi sebesar Rp 200 juta.
Usai pertemuan, saksi P mengirimkan sejumlah uang ke rekening BCA milik AS dan BRI milik istri AS dengan total Rp 407,5 juta.
"Telah menerima hadiah atau janji untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, dan/atau menerima hadiah atau janji," ujar Rangga.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya," sambung dia.
Rangga menyebut, AS dikenakan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf B, Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 11 Undang Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.