Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Korupsi "Breakwater" Cituis Tangerang Diserahkan ke Kejari Serang

Kompas.com - 03/07/2024, 17:24 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan proyek strategis daerah breakwater Cituis, Kabupaten Tangerang tahun anggaran 2023. 

Tersangka yang diserahkan kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Serang yakni pejabat  UPT Pelabuhan Perikanan Pantai Labuan, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Asep Saepurohman. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten Rangga Adekresna mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan Rabu (3/7/2024) pagi.  

Baca juga: Pejabat DKP Banten Ditetapkan Tersangka Korupsi Breakwater Cituis

"Untuk selanjutnya tersangka ditahan di Rutan Kelas II B Serang selama 20 hari, guna tahap penuntutan," kata Rangga melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (3/7/2024). 

Rangga menjelaskan, tersangka AS bertemu dengan saksi P untuk membicarakan proyek senilai Rp 3,9 miliar tersebut pada Februari 2023. 

Dalam pertemuan, saksi P membuat kesepakatan pemberian commitment fee kepada tersangka AS sebesar 17 pesen dari nilai proyek. 

Baca juga: Eks Ketua PGRI Serang Dituntut 2,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Dana PIP Rp 1,3 Miliar

Kesepakatan mengenai commitment fee sebesar Rp 460 juta pun tercapai dengan tanda jadi sebesar Rp 200 juta. 

Usai pertemuan, saksi P mengirimkan sejumlah uang ke rekening BCA milik AS dan BRI milik istri AS dengan total Rp 407,5 juta. 

"Telah menerima hadiah atau janji untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, dan/atau menerima hadiah atau janji," ujar Rangga. 

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya," sambung dia.

Rangga menyebut, AS dikenakan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf B, Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 11 Undang Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Talut Longsor Tewaskan Dua Orang, DPRD Minta Pemkot Solo Cek Konstruksinya

Talut Longsor Tewaskan Dua Orang, DPRD Minta Pemkot Solo Cek Konstruksinya

Regional
Korsleting, Bus Asrama Polisi di Cilacap Terbakar Saat Parkir

Korsleting, Bus Asrama Polisi di Cilacap Terbakar Saat Parkir

Regional
Cerita Kentiyarso Selamat dari Kecelakaan Karambol, Dilindungi Sabuk Pengaman Saat Ditabrak

Cerita Kentiyarso Selamat dari Kecelakaan Karambol, Dilindungi Sabuk Pengaman Saat Ditabrak

Regional
Ibu di Banjarnegara Bunuh Bayinya, Malu karena Hasil Hubungan Gelap

Ibu di Banjarnegara Bunuh Bayinya, Malu karena Hasil Hubungan Gelap

Regional
Bupati Petahana Gandeng Kakak Wakapolri Maju Pilkada Blora

Bupati Petahana Gandeng Kakak Wakapolri Maju Pilkada Blora

Regional
Canangkan Gerakan Bedah Rumah Serentak Se-Sumut, Pj Gubernur Fatoni Yakin Akhir 2024 Bangun 5000 Lebih Rumah

Canangkan Gerakan Bedah Rumah Serentak Se-Sumut, Pj Gubernur Fatoni Yakin Akhir 2024 Bangun 5000 Lebih Rumah

Regional
Oknum Polisi di Rote Ndao Aniaya Seorang Pekerja Bengkel Saat Pesta Miras

Oknum Polisi di Rote Ndao Aniaya Seorang Pekerja Bengkel Saat Pesta Miras

Regional
Motif Pasutri di Sumbar Bakar Hidup-hidup Penagih Utang hingga Tewas

Motif Pasutri di Sumbar Bakar Hidup-hidup Penagih Utang hingga Tewas

Regional
Anggota DPRD Bandar Lampung Gadai Mobil Rental Berujung Damai

Anggota DPRD Bandar Lampung Gadai Mobil Rental Berujung Damai

Regional
Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Meletus Disertai Gemuruh Malam Ini, Warga Panik

Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Meletus Disertai Gemuruh Malam Ini, Warga Panik

Regional
Penumpang Membludak, Armada BRT Trans Jateng Ditambah untuk 2 Rute Ini

Penumpang Membludak, Armada BRT Trans Jateng Ditambah untuk 2 Rute Ini

Regional
Istri Bos Distro 'Anti Mahal' Diperiksa sebagai Saksi Kasus Pembunuhan

Istri Bos Distro "Anti Mahal" Diperiksa sebagai Saksi Kasus Pembunuhan

Regional
Tingkatkan Keamanan Siber, Diskominfo Pematangsiantar dan Telkom Gelar Pelatihan TI

Tingkatkan Keamanan Siber, Diskominfo Pematangsiantar dan Telkom Gelar Pelatihan TI

Regional
Tambang Emas di Gubuk Kebumen, Kades: Pemilik Ngakunya Buat Sumur untuk Perkebunan Pepaya

Tambang Emas di Gubuk Kebumen, Kades: Pemilik Ngakunya Buat Sumur untuk Perkebunan Pepaya

Regional
Prajurit TNI Aktif Nyalon Bakal Cawabup Magelang, Daftar Lewat Gerindra

Prajurit TNI Aktif Nyalon Bakal Cawabup Magelang, Daftar Lewat Gerindra

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com