Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman NTB Awasi PPDB, Larang Sekolah Jual Baju Seragam Dalih Daftar Ulang

Kompas.com - 03/07/2024, 17:05 WIB
Susi Gustiana,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTB mengingatkan sekolah/madrasah tidak menjual baju seragam maupun bahan seragam saat pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025.

Hal itu ditegaskan Ketua Ombudsman RI Perwakilan NTB, Dwi Sudarsono, saat dikonfirmasi Rabu (3/7/2024).

“Iya, jual seragam dalih daftar ulang dilarang. Saat ini masih berlangsung pengawasan PPDB. Ada 1 laporan RCO, lainnya konsultasi. Namun, kami sudah memantau adanya potensi laporan masuk,” kata Dwi.

Baca juga: Ombudsman Terima 264 Aduan Maladministrasi Pendidikan di Jateng, Pungutan Liar Termasuk Jual Seragam Sekolah

Pada pelaksanaan PPDB tahun sebelumnya, berdasarkan hasil pengawasan PPDB ada banyak keluhan sejumlah orang tua/wali.

Selain itu, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTB masih menemukan sejumlah sekolah dan madrasah yang menjual seragam dan mewajibkan orang tua/wali siswa membeli seragam di sekolah.

"Iya, benar. Modus pembelian seragam di sekolah dijadikan persyaratan daftar ulang," ungkap Dwi.

Ia menjelaskan penjualan seragam sudah jelas diatur dalam Pasal 181 dan Pasal 198 Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2010, tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

"Pendidik dan tenaga kependidikan dilarang menjual seragam atau pun bahan seragam. Demikian juga dewan pendidikan dan komite sekolah/madrasah," jelas Dwi.

Disebutkan, sekolah tidak menjual baju atau bahan baju, apalagi mewajibkan membeli di sekolah dan menjadikan pembelian seragam di sekolah untuk persyaratan daftar ulang.

Baca juga: Menuai Perdebatan, Inilah Aturan Seragam Sekolah yang Benar Menurut Kemendikbud

Justru sebaliknya, pihak sekolah membantu pengadaan bagi peserta didik yang tidak mampu.

Bahkan, dalam Pasal 13 Permendikbud No. 50 Tahun 2022, sambung Arya, dalam pengadaan pakaian seragam sekolah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, yakni;

Sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan/atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru, pada setiap kenaikan kelas dan/atau penerimaan peserta didik baru.

Oleh karena itu, sebagai bentuk upaya pencegahan maladministrasi, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTB meminta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota di NTB dan juga Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi NTB, mengambil langkah pencegahan dengan mengeluarkan surat ke seluruh kepala sekolah/madrasah untuk tidak menjual seragam.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk menyampaikan laporan/pengaduan ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTB, jika terdapat praktik-praktik penjualan seragam sekolah oleh pihak sekolah/madrasah pada PPDB,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Talut Longsor Tewaskan Dua Orang, DPRD Minta Pemkot Solo Cek Konstruksinya

Talut Longsor Tewaskan Dua Orang, DPRD Minta Pemkot Solo Cek Konstruksinya

Regional
Korsleting, Bus Asrama Polisi di Cilacap Terbakar Saat Parkir

Korsleting, Bus Asrama Polisi di Cilacap Terbakar Saat Parkir

Regional
Cerita Kentiyarso Selamat dari Kecelakaan Karambol, Dilindungi Sabuk Pengaman Saat Ditabrak

Cerita Kentiyarso Selamat dari Kecelakaan Karambol, Dilindungi Sabuk Pengaman Saat Ditabrak

Regional
Ibu di Banjarnegara Bunuh Bayinya, Malu karena Hasil Hubungan Gelap

Ibu di Banjarnegara Bunuh Bayinya, Malu karena Hasil Hubungan Gelap

Regional
Bupati Petahana Gandeng Kakak Wakapolri Maju Pilkada Blora

Bupati Petahana Gandeng Kakak Wakapolri Maju Pilkada Blora

Regional
Canangkan Gerakan Bedah Rumah Serentak Se-Sumut, Pj Gubernur Fatoni Yakin Akhir 2024 Bangun 5000 Lebih Rumah

Canangkan Gerakan Bedah Rumah Serentak Se-Sumut, Pj Gubernur Fatoni Yakin Akhir 2024 Bangun 5000 Lebih Rumah

Regional
Oknum Polisi di Rote Ndao Aniaya Seorang Pekerja Bengkel Saat Pesta Miras

Oknum Polisi di Rote Ndao Aniaya Seorang Pekerja Bengkel Saat Pesta Miras

Regional
Motif Pasutri di Sumbar Bakar Hidup-hidup Penagih Utang hingga Tewas

Motif Pasutri di Sumbar Bakar Hidup-hidup Penagih Utang hingga Tewas

Regional
Anggota DPRD Bandar Lampung Gadai Mobil Rental Berujung Damai

Anggota DPRD Bandar Lampung Gadai Mobil Rental Berujung Damai

Regional
Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Meletus Disertai Gemuruh Malam Ini, Warga Panik

Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Meletus Disertai Gemuruh Malam Ini, Warga Panik

Regional
Penumpang Membludak, Armada BRT Trans Jateng Ditambah untuk 2 Rute Ini

Penumpang Membludak, Armada BRT Trans Jateng Ditambah untuk 2 Rute Ini

Regional
Istri Bos Distro 'Anti Mahal' Diperiksa sebagai Saksi Kasus Pembunuhan

Istri Bos Distro "Anti Mahal" Diperiksa sebagai Saksi Kasus Pembunuhan

Regional
Tingkatkan Keamanan Siber, Diskominfo Pematangsiantar dan Telkom Gelar Pelatihan TI

Tingkatkan Keamanan Siber, Diskominfo Pematangsiantar dan Telkom Gelar Pelatihan TI

Regional
Tambang Emas di Gubuk Kebumen, Kades: Pemilik Ngakunya Buat Sumur untuk Perkebunan Pepaya

Tambang Emas di Gubuk Kebumen, Kades: Pemilik Ngakunya Buat Sumur untuk Perkebunan Pepaya

Regional
Prajurit TNI Aktif Nyalon Bakal Cawabup Magelang, Daftar Lewat Gerindra

Prajurit TNI Aktif Nyalon Bakal Cawabup Magelang, Daftar Lewat Gerindra

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com