KOMPAS.com - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTB mengingatkan sekolah/madrasah tidak menjual baju seragam maupun bahan seragam saat pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025.
Hal itu ditegaskan Ketua Ombudsman RI Perwakilan NTB, Dwi Sudarsono, saat dikonfirmasi Rabu (3/7/2024).
“Iya, jual seragam dalih daftar ulang dilarang. Saat ini masih berlangsung pengawasan PPDB. Ada 1 laporan RCO, lainnya konsultasi. Namun, kami sudah memantau adanya potensi laporan masuk,” kata Dwi.
Pada pelaksanaan PPDB tahun sebelumnya, berdasarkan hasil pengawasan PPDB ada banyak keluhan sejumlah orang tua/wali.
Selain itu, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTB masih menemukan sejumlah sekolah dan madrasah yang menjual seragam dan mewajibkan orang tua/wali siswa membeli seragam di sekolah.
"Iya, benar. Modus pembelian seragam di sekolah dijadikan persyaratan daftar ulang," ungkap Dwi.
Ia menjelaskan penjualan seragam sudah jelas diatur dalam Pasal 181 dan Pasal 198 Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2010, tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
"Pendidik dan tenaga kependidikan dilarang menjual seragam atau pun bahan seragam. Demikian juga dewan pendidikan dan komite sekolah/madrasah," jelas Dwi.
Disebutkan, sekolah tidak menjual baju atau bahan baju, apalagi mewajibkan membeli di sekolah dan menjadikan pembelian seragam di sekolah untuk persyaratan daftar ulang.
Baca juga: Menuai Perdebatan, Inilah Aturan Seragam Sekolah yang Benar Menurut Kemendikbud
Justru sebaliknya, pihak sekolah membantu pengadaan bagi peserta didik yang tidak mampu.
Bahkan, dalam Pasal 13 Permendikbud No. 50 Tahun 2022, sambung Arya, dalam pengadaan pakaian seragam sekolah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, yakni;
Sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan/atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru, pada setiap kenaikan kelas dan/atau penerimaan peserta didik baru.
Oleh karena itu, sebagai bentuk upaya pencegahan maladministrasi, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTB meminta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota di NTB dan juga Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi NTB, mengambil langkah pencegahan dengan mengeluarkan surat ke seluruh kepala sekolah/madrasah untuk tidak menjual seragam.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk menyampaikan laporan/pengaduan ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTB, jika terdapat praktik-praktik penjualan seragam sekolah oleh pihak sekolah/madrasah pada PPDB,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.