KETAPANG, KOMPAS.com - Bendahara Desa Sungai Nanjung, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial KN ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi tahun 2021-2022.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Ketapang, Panter Rivay Sinambela mengatakan, dari hasil perhitungan, kasus dugaan korupsi tersebut merugikan keuangan negara hingga Rp 557 juta.
“Sumber uang negara yang diduga dikorupsi beras dari proyek APBDes,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (2/7/2024).
Baca juga: 10 Kasus Korupsi dengan Kerugian Negara Terbesar di Indonesia
Baca juga: Adelin Lis dan Kronologi Pemulangannya dari Singapura ke Indonesia
Kendati demikian, Panter tidak menjelaskan secara detail kasus dugaan menyelewengkan APBDes tersebut. Termasuk kemungkinan adanya tersangka baru.
Panter menyebutkan, modus yang terungkap saat ini adalah realisasi penggunaan dana desa tidak sesuai aturan serta adanya dugaan manipulasi laporan penggunaan anggaran.
“Sementara hanya itu yang dapat kami sampaikan, detailnya nanti akan dibuka di persidangan," ungkapnya.
Panter menegaskan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, KN kini ditahan di Lapas Kelas IIB Ketapang.
"Demi kepentingan pemeriksaan penyidikan terhadap tersangka KN dilakukan penahanan, tersangka kami titipkan di Lapas Ketapang,” tutup Panter.
Baca juga: Kades Brebes Korupsi Dana Desa Rp 977 Juta, Judi Online Jadi Modusnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.