Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kades Brebes Korupsi Dana Desa Rp 977 Juta, Judi "Online" Jadi Modusnya

Kompas.com - 27/06/2024, 15:53 WIB
Tresno Setiadi,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BREBES, KOMPAS.com - Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah harus meringkuk di penjara setelah tersandung kasus korupsi pengelolaan keuangan dana desa (DD) tahun 2019- 2022 dengan kerugian negara Rp 977.572.401.

Uang yang dikorupsi Kades Desa Jatimakmur, Kecamatan Songgom, bernama Mohammad Suhendri diduga digunakan untuk judi online slot hingga judi di luar negeri.

Tersangka dan barang bukti diserahkan Unit Tipikor Satreskrim Polres Brebes ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes setelah berkas dinyatakan P21, Kamis (27/06/2024).

Baca juga: Polisi Gerebek Warnet Sarang Judi Online, 3 Pejudi Ditangkap

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Brebes, Antonius mengatakan, tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka berasal dari pengelolaan keuangan desa dari tahun 2019-2022 lalu.

Suhendri terbukti melakukan penyelewengan keuangan desa sejak pertama kali menjabat di tahun 2019.

"Berdasarkan audit inspektorat Brebes, penyelewengan uang yang didapat dari saluran bantuan modal dan kegiatan yang tidak dilaksanakan, termasuk bantuan keuangan (bankeu) APBD yang tidak dilaksanakan atau dikerjakan tersangka," kata Antonius kepada wartawan di kantornya, Kamis (27/6/2024).

Antonius menyebut, tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 977.527.401.

Dari hasil temuan, tersangka melakukan penyelewengan penyaluran bantuan penyertaan modal BUMDes sebesar Rp 34 juta, akan tetapi tidak disalurkan tersangka.

Kemudian, penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) yang tidak disalurkan kepada kepada 333 KPM dengan nilai mencapai Rp 99.900.000.

Pengelolaan dana desa yang tidak dilaksanakan berupa pembuatan pagar keliling dan talud dengan anggaran Rp 210.746.679 namun yang direalisasikan hanya Rp 21.680.000.

"Termasuk uang padat karya Rp 12 juta dan pelatihan pemberdayaan wanita Rp 10 juta sehingga total Rp 52 juta tidak direalisasikan tersangka, tapi justru dipakai untuk keperluan pribadi," terang Antonius.

Untuk memperlancar aksinya selama menjabat kepala desa, tersangka sengaja merangkap jabatannya juga sebagai sekretaris maupun bendahara dalam pengelolaan keuangan desa.

Dari pengakuan tersangka, uang hasil korupsi digunakan untuk judi online (judol) berupa slot dan juga untuk judi di negeri Singapura.

"Selain untuk judi online, uang dana desa juga digunakan tersangka untuk trading," ungkap Antonius.

Baca juga: Jaksa Agung Terbitkan Edaran Larang Jajarannya Main Judi Online

Pasal yang dikenakan yakni Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20/ 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ditangkap, Bos Distro Pembunuh Penagih Utang Disoraki Warga

Ditangkap, Bos Distro Pembunuh Penagih Utang Disoraki Warga

Regional
4 Hari Kabur, Tahanan Kejari Mataram Menangis dan Harus Dibopong Saat Ditangkap

4 Hari Kabur, Tahanan Kejari Mataram Menangis dan Harus Dibopong Saat Ditangkap

Regional
Kronologi Pembunuhan Terapis, 2 Pelaku Sengaja Sewa Kontrakan Eksekusi Korban

Kronologi Pembunuhan Terapis, 2 Pelaku Sengaja Sewa Kontrakan Eksekusi Korban

Regional
13 Anggota Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Ditangkap, Puluhan Kilo Sabu dan Ganja Disita

13 Anggota Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Ditangkap, Puluhan Kilo Sabu dan Ganja Disita

Regional
Raih Penghargaan dari PBB untuk Penanganan Stunting, Mbak Ita Banjir Pujian dari Berbagai Pihak

Raih Penghargaan dari PBB untuk Penanganan Stunting, Mbak Ita Banjir Pujian dari Berbagai Pihak

Regional
Pemkot Semarang Raih Penghargaan Daerah Terinovasi dalam Pembangunan Keluarga 2024

Pemkot Semarang Raih Penghargaan Daerah Terinovasi dalam Pembangunan Keluarga 2024

Regional
Misteri Kematian Santriwati di Lombok Barat, Merengek Minta Pulang Sebelum Meninggal

Misteri Kematian Santriwati di Lombok Barat, Merengek Minta Pulang Sebelum Meninggal

Regional
Bertemu Nikson Nababan, Warga Karo Ungkapkan Kekagumannya

Bertemu Nikson Nababan, Warga Karo Ungkapkan Kekagumannya

Regional
Danau Beko di Tegal: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Danau Beko di Tegal: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Gunung Lewotobi Laki-Laki Meletus 5 Kali Hari Ini, Waspada Abu Vulkanik

Gunung Lewotobi Laki-Laki Meletus 5 Kali Hari Ini, Waspada Abu Vulkanik

Regional
Angka Perceraian Naik karena Hubungan 'Toxic', Didominasi Pasangan Muda

Angka Perceraian Naik karena Hubungan "Toxic", Didominasi Pasangan Muda

Regional
Kepala BKKBN: Keluarga Indonesia Tetap Bahagia meski Sedikit Miskin

Kepala BKKBN: Keluarga Indonesia Tetap Bahagia meski Sedikit Miskin

Regional
Bareskrim Periksa Mantan Gubernur Riau Terkait Dugaan Korupsi

Bareskrim Periksa Mantan Gubernur Riau Terkait Dugaan Korupsi

Regional
Pemeran Pria Dalam Foto Syur Selebgram Ambon Ternyata Oknum Brimob

Pemeran Pria Dalam Foto Syur Selebgram Ambon Ternyata Oknum Brimob

Regional
Bos Distro 'Anti Mahal' Palembang Pembunuh Penagih Utang Ditangkap di Padang

Bos Distro "Anti Mahal" Palembang Pembunuh Penagih Utang Ditangkap di Padang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com