KOMPAS.com - Richie Kana, anak anggota DPRD Kota Kupang dari Fraksi Demokrat, Djuneidi Cornelis Kana divonis 10 tahun penjara atas kasus pembunuhan seorang waria.
Vonis tersebut dibacakan saat sidang dengan agenda putusan terkait kasus pembunuhan waria di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang, Kamis (4/7/2024).
Sementara itu rekan Richie Kana yakni Alan Manafe divonis 11 tahun penjara oleh hakim.
Keduanya divonis hakim setelah terlibat kasus pembunuhan terhadap seorang waria bernama Desy Sasmita alias Okto Tafuli pada Desember 2023.
Kasus pembunuhan ini berawal saar korban menggunakan jasa ojek. Saat tiba di pertokoan yang ada di Jalan Frans Da Romes, Kota Kupang, korban sempat adu mulut dengan tukang ojek karena masalah tarif.
Baca juga: Anak Anggota DPRD Kupang Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Waria
Sementara para pelaku yakni, Richie Kana, Alan Manafe dan adik Richie Kana, BEK (16), sedang minum minuman keras tak jauh dari korban dan tukang ojek yang ribut.
"Para pelaku ini mendengar suara teriakan seorang perempuan, sehingga mereka mendekati sumber suara. Ternyata bukan perempuan, melainkan seorang transpuan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT, Kombes Pol Ariasandy, Jumat (29/12/2024).
Para pelaku yang tahu korban membuat keonaran langsung menganiaya hingga korban babak belur. Korban dianiaya dengan menggunakan bambu di bagian kepala.
Oleh warga, korban kemudian dilarikan ke rumah sakit. Namun korban dinyatakan meninggal dunia.
Dalam sidang terungkap, Richie memukul pelipis kiri korban sebanyak satu kali. Selain itu, Richie yang tercatat sebagai mahasiswa Theologi itu tidak memiliki praduga atas tindakannya yang dapat memicu tindakan dari tiga terdakwa termasuk Alan Manafe.
Baca juga: Pelaku Utama Pembunuhan Waria di Kupang Ditangkap, Kabur ke Perbatasan RI-Timor Leste
Setelah menganiaya korban, ketiga pelaku kabur.
Alan, ditangkap di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), yang berbatasan langsung dengan Distrik Oekusi, Timor Leste pada Sabtu (30/12/2023).
Ia berhasil ditangkap setelah melarikan diri dan bersembunyi di Kelurahan Tubuhue, Kecamatan Kota Kefamenanu, TTU.
Alan ternyata seorang residivis yang pernah membakar sebuah bengkel motor di Kelurahan Tofa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Selain itu Alan divonis 11 tahun penjara karena memukul korban dengan bambu hingga mengakibatkan korban meninggal.