KUPANG, KOMPAS.com - Alan (27), pelaku utama pembunuhan waria bernama Dessy Aurelia alias Oktovianus Tafuli di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap.
Dia ditangkap di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), yang berbatasan langsung dengan Distrik Oekusi, Timor Leste.
Baca juga: Aniaya Seorang Waria hingga Tewas, 3 Remaja di Kupang Ditahan Polisi
"Pelaku utama ini ditangkap oleh tim Jatanras Polresta Kupang Kota dan Tim Buser Polres TTU, Sabtu (30/12/2023)," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Kupang Kota Inspektur Dua (Ipda) Florensi Ibrahim Lapuisaly, kepada Kompas.com, Sabtu (30/12/2023) malam.
Pelaku utama lanjut Florensi, berhasil ditangkap setelah melarikan diri dan bersembunyi di Kelurahan Tubuhue, Kecamatan Kota Kefamenanu, TTU.
Dia menyebut, Alan diketahui adalah seorang residivis yang pernah membakar sebuah bengkel motor di Kelurahan Tofa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Florensi menjelaskan, penangkapan terhadap Alan setelah polisi melakukan upaya penyelidikan. Polisi akhirnya memonitor keberadaan Alan di TTU.
Tim Jatanras kemudian bergerak menuju TTU dan berkoordinasi dengan Unit Buser Polres TTU.
"Pelaku ditangkap tanpa melakukan perlawanan dan langsung digiring ke Mapolres TTU," kata dia.
Rencananya hari ini, Alan akan dibawa menuju Kota Kupang, untuk selanjutnya diproses hukum lebih lanjut.
Dengan tertangkapnya Alan, maka jumlah tersangka yang telah ditangkap berjumlah empat orang.
Sebelumnya diberitakan, aparat Kepolisian Resor Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT), menahan tiga orang remaja di wilayah itu, karena menganiaya DA alias OT, seorang wanita pria (waria) hingga tewas.
Tiga remaja itu yakni RVK (20), MAPBO (17), dan BEK (16).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy, mengatakan, sebelum ditahan, ketiganya ditetapkan menjadi tersangka.
"Kasus penganiayaan ini berdasarkan laporan polisi, nomor: LP / B / 1142 / XII / 2023 / SPKT / Polresta Kupang Kota/ Polda NTT," kata Ariasandy, kepada Kompas.com, Jumat (29/12/2023).
Ariasandy mengatakan, kasus ini berawal ketika korban DA menggunakan jasa ojek.