Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Fotokopi di Ciamis Tampung Rp 356 M Dana Judi Online Jaringan Kamboja, Kelola 216 Rekening

Kompas.com - 30/06/2024, 09:56 WIB
Pythag Kurniati

Editor

CIAMIS, KOMPAS.com- Seorang pengusaha fotokopi di Ciamis, Jawa Barat berinisial TCA (44) diduga menampung dana judi online jaringan internasional Kamboja.

Polisi mengungkap, TCA telah menampung transaksi sampai Rp 356 miliar.

Petugas juga menemukan 216 rekening penampungan dana judi online yang dikoordinasikan oleh TCA.

"Di sini yang kita tangkap inisial TCA, kita menemukan ada beberapa buku rekening, 216 buku rekening," ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Ciamis AKP Joko Prihatin, Jumat (28/6/2024), seperti dikutip dari Antara.

Baca juga: Berkendara Ugal-Ugalan dan Lempar Botol Kaca, 12 Siswa SMP di Ciamis Ditangkap

Awal pengungkapkan 

Kasus ini mulanya terungkap ketika Polres Ciamis melakukan patroli siber.

Polisi menemukan transaksi mencurigakan pada Sabtu (22/6/2024) yang dilakukan seorang warga Baregbeg berinisial YR.

Setelah diperiksa, YR mengaku mendapatkan perintah dari TCA untuk membuat lima rekening bank berbeda-beda.

"Dia diberi upah Rp 1,2 juta dari tiap rekening," kata Joko Prihatin, seperti dikutip dari Tribun Jabar.

Baca juga: Kesal Kerap BAB Sembarangan, Ayah Tiri di Ciamis Cabuli Balita

Polisi lantas melakukan penelusuran dan menangkap warga asli Purwokerto yang sudah empat tahun tinggal di Ciamis.

TCA ditangkap di salah satu hotel di Tasikmalaya, Rabu (26/6/2024) saat hendak kabur ke Kamboja.

Beraksi dengan istri dan adik

Tersangka yang berprofesi sebagai wiraswasta itu ternyata telah tiga tahun menjalankan praktik judi daring.

Dalam beraksi, dia melibatkan adik ipar dan istrinya yang saat ini berada di Kamboja.

"Yang jelas ini kan sindikat, ada tiga adik iparnya, istrinya dan TCA sendiri. Yang dua tersangka ini ada di Kamboja kita sudah terbitkan DPO-nya," papar dia.

Tersangka dijerat Pasal 27 Ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Jo Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman kurungan maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Sumber: Tribun Jabar, Antara


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Digugat Paslon Independen ke Bawaslu, Ini Jawaban KPU Sikka

Digugat Paslon Independen ke Bawaslu, Ini Jawaban KPU Sikka

Regional
Dilepasliarkan, Penyu Hijau Hasil Perburuan Liar di Pulau Banyak

Dilepasliarkan, Penyu Hijau Hasil Perburuan Liar di Pulau Banyak

Regional
Cegah Judi Online, Polda NTT Gelar Pemeriksaan Ponsel Personel

Cegah Judi Online, Polda NTT Gelar Pemeriksaan Ponsel Personel

Regional
7 Orang Dinyatakan Lulus Calon Taruna Akpol dari Polda Papua Barat, Satu Orang Calon Polwan

7 Orang Dinyatakan Lulus Calon Taruna Akpol dari Polda Papua Barat, Satu Orang Calon Polwan

Regional
Deretan Nama Bakal Calon Gubernur NTT: Ada Politisi, Jenderal TNI dan Purnawirawan Polri

Deretan Nama Bakal Calon Gubernur NTT: Ada Politisi, Jenderal TNI dan Purnawirawan Polri

Regional
Ramai Dugaan Piagam Palsu dalam PPDB SMA, Kadisdik Kota Semarang Siapkan Evaluasi Internal

Ramai Dugaan Piagam Palsu dalam PPDB SMA, Kadisdik Kota Semarang Siapkan Evaluasi Internal

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 4 Juli 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 4 Juli 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Regional
12 SMP Negeri di Purworejo Kekurangan Murid, Mana Saja?

12 SMP Negeri di Purworejo Kekurangan Murid, Mana Saja?

Regional
Buat Resah, Buaya Muara 5 Meter Berhasil Ditangkap Warga di Lampung Selatan

Buat Resah, Buaya Muara 5 Meter Berhasil Ditangkap Warga di Lampung Selatan

Regional
Hingga Juni 2024, 225 Anak di Blora Ajukan Dispensasi Kawin, Apa Alasannya?

Hingga Juni 2024, 225 Anak di Blora Ajukan Dispensasi Kawin, Apa Alasannya?

Regional
Polisi Buru 1 Pelaku Pemerkosa Remaja di Flores Timur

Polisi Buru 1 Pelaku Pemerkosa Remaja di Flores Timur

Regional
Misteri Mayat Terapung di Waduk Wadaslintang Terungkap, Korban Dibunuh Suaminya Sendiri

Misteri Mayat Terapung di Waduk Wadaslintang Terungkap, Korban Dibunuh Suaminya Sendiri

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 4 Juli 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 4 Juli 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 4 Juli 2024, dan Besok : Pagi Ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 4 Juli 2024, dan Besok : Pagi Ini Hujan Sedang

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 4 Juli 2024, dan Besok : Tengah Malam Ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 4 Juli 2024, dan Besok : Tengah Malam Ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com