Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Buru 2 Bandar Judi Online Perwakilan Asia

Kompas.com - 28/06/2024, 14:13 WIB
Muchamad Dafi Yusuf,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Bareskrim Polri memburu 2 DPO pelaku judi online yang berperan sebagai bandar di luar negeri. Saat ini, 9 tersangka sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang, Jawa Tengah (Jateng).

Para tersangka yang ditangkap itu merupakan para karyawan yang berperan melakukan pembuatan rekening untuk memudahkan transaksi situs judi online 1Xbet.

Penyidik Kasubnit Unit 3 Subdit I Direktorat TP Cyber Bareskrim Polri, AKP Bambang Meiriawan mengatakan, dua bandar yang masuk DPO merupakan perwakilan Asia

"Kedua orang yang DPO setelah kami analisa merupakan bandar perwakilan dari Asia," kata dia di Kejari Semarang, Jumat (28/6/2024).

Dia mengatakan para tersangka beroperasi di tiga wilayah hukum yang berbeda yaitu Semarang, Jakarta dan Medan.

Baca juga: MKD Dinilai Bebani DPR Periode Mendatang Jika Tak Menindak Anggota Dewan Pemain Judi Online

"Meski servernya di Filipina dan Kamboja, namun aktivitas judi mereka lakukan di Indonesia. Yang mana hal itu bertentangan dengan peraturan hukum kita, yang melarang segala bentuk aktivitas perjudian," kata Bambang.

Para tersangka yang telah diamankan berperan melakukan transaksi. Baik penerimaan, pengumpulan, maupun pengiriman uang hasil transaksi judi dalam situs itu.

Adapun rekening yang mereka gunakan untuk aktivitas deposit dan withdraw adalah milik bank yang ada di Indonesia. Dari aktivitas judi online itu omset yang didapatkan mencapai Rp 15 miliar per bulan

"Kami juga serahkan barang bukti berupa 77 rekening beserta kartu ATM-nya, 1 token, 33 unit HP, 3 laptop dan uang kurang lebih sebesar Rp 700 juta," sebutnya.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Semarang, M. Rizky Pratama mengungkapkan, para tersangka akan dilakukan penahanan oleh pihak kejaksaan sembari menunggu menyempurnakan rencana dakwaan dalam sidang nanti.

"Siang ini kami menerima pelimpahan 9 tersangka dan barang bukti kasus perjudian online yang diungkap oleh tim penyidik Bareskrim Polri. Para tersangka selanjutnya akan dilakukan penahanan oleh pihak kejaksaan negeri di LP Kedungpane dan LP Bulu karena ada beberapa tersangka wanita," terangnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP, pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 atas perubahan UU no 11 Tahun 2008 dan atau UU no. 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dan uu No 8 tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman pidana antara 5 hingga 20 tahun dan denda maksimal 10 miliar rupiah.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kerja Ganda Perempuan Capai Kursi Kepemimpinan di Daerah

Kerja Ganda Perempuan Capai Kursi Kepemimpinan di Daerah

Regional
Heboh Ikan Naik ke Daratan Pantai Sikka NTT, Ini Penjelasan Dinkes

Heboh Ikan Naik ke Daratan Pantai Sikka NTT, Ini Penjelasan Dinkes

Regional
Pemko Gunungsitoli Pecat Pejabatnya, Karya: Mana Bukti Pelanggarannya?

Pemko Gunungsitoli Pecat Pejabatnya, Karya: Mana Bukti Pelanggarannya?

Regional
Deflasi 2 Bulan Berturut-turut, Kota Semarang Disebut Sukses Kendalikan Inflasi

Deflasi 2 Bulan Berturut-turut, Kota Semarang Disebut Sukses Kendalikan Inflasi

Regional
PAN dan Gerindra Berkoalisi di Pilkada Padang 2024, Dukung Hendri Septa-Hidayat

PAN dan Gerindra Berkoalisi di Pilkada Padang 2024, Dukung Hendri Septa-Hidayat

Regional
Desain Prototipe Disediakan untuk Pengajuan PBG di Banyuwangi, Pemohon Tak Perlu Pakai Jasa Konsultan

Desain Prototipe Disediakan untuk Pengajuan PBG di Banyuwangi, Pemohon Tak Perlu Pakai Jasa Konsultan

Regional
Begini Penampakan Tambang Emas Ilegal di Kebumen, Kedalaman 28 Meter dan Bercabang 2

Begini Penampakan Tambang Emas Ilegal di Kebumen, Kedalaman 28 Meter dan Bercabang 2

Regional
Pj Gubernur NTB Minta Pemda Segera Atasi Krisis Air Bersih di Gili Meno

Pj Gubernur NTB Minta Pemda Segera Atasi Krisis Air Bersih di Gili Meno

Regional
Polda Sumbar Lanjutkan Penyelidikan Kematian Siswa SMP di Padang

Polda Sumbar Lanjutkan Penyelidikan Kematian Siswa SMP di Padang

Regional
BKD Jateng Klaim Tak Ada ASN yang Main Judi 'Online'

BKD Jateng Klaim Tak Ada ASN yang Main Judi "Online"

Regional
Todongkan Pistol, Perampok di Palembang Sekap ART dan 6 Anak

Todongkan Pistol, Perampok di Palembang Sekap ART dan 6 Anak

Regional
Korupsi Pembangunan Rel Besitang-Langsa Diusut, Diduga Rugikan Negara Rp 1,15 Triliun

Korupsi Pembangunan Rel Besitang-Langsa Diusut, Diduga Rugikan Negara Rp 1,15 Triliun

Regional
Soal Pilkada Jateng, Hendi Masih Tunggu Keputusan Partai

Soal Pilkada Jateng, Hendi Masih Tunggu Keputusan Partai

Regional
BKD Wanti-wanti ASN Jateng Tak Terlibat Judi 'Online'

BKD Wanti-wanti ASN Jateng Tak Terlibat Judi "Online"

Regional
Libur Sekolah, Pemprov Jateng Targetkan 4 Juta Kunjungan Wisatawan

Libur Sekolah, Pemprov Jateng Targetkan 4 Juta Kunjungan Wisatawan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com