MANOKWARI, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Teluk Wondama, Papua Barat, berhasil menangkap terpidana kasus pelanggaran Pemilu 2024 yang masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.
Terpidana tersebut yakni Barnabas Sayori, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Teluk Wondama.
Kapolres Teluk Wondama AKBP Hari Sutanto membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap Barnabas Sayori di wilayah pesisir Teluk Wondama pada Sabtu (15/6/224).
"Kami sudah amankan DPO terpidana berinisial BS," kata Hari, Rabu (19/6/2024).
Baca juga: Bendahara Dinkes Teluk Wondama Ditahan Diduga Korupsi Dana BOK Rp 1,037 Miliar
Barnabas Sayori sebelumnya divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 18 juta dalam kasus pelanggaran Pemilu 2024 oleh Pengadilan Negeri Manokwari. Hal itu berdasarkan amar putusan nomor: 80/Pid.sus/Pn.Mnk/2024.
Barnabas Sayori kabur setelah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Manokwari. Ia lari ke Nabire, Papua Tengah, hingga ke Manokwari.
Baca juga: ASN Ditemukan Membusuk di Rumahnya, Teluk Wondama, Papua Barat
"Terpidana terbukti melakukan tindak pidana pemilu dengan mencoblos lebih dari satu kali di tempat pemungutan suara beberapa TPS saat Pemilu 2024," kata Hari.
Terpidana tersebut lantas diserahkan ke Kejaksaan Negeri Manokwari untuk ditindaklanjuti sesuai putusan pengadilan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.