MANOKWARI, KOMPAS.com- Kejaksaan Negeri Manokwari menahan Bendahara Dinas Kesehatan Kabupaten Teluk Wondama Ronni Irwanto karena dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Puskesmas di Teluk Wondam, Jumat (8/3/2024).
Ronni ditahan setelah menjalani tiga jam pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIT. Setelah pemeriksaan, petugas menetapkan Ronni sebagai tersangka dan membawanya ke Lapas Kelas IIB Manokwari.
Baca juga: Tersangka Korupsi RSUD Rejang Lebong Kembalikan Kerugian Negara
"Kami menetapkan tersangka sekaligus menahan tersangka inisial RI dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana BOK Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kabupaten Teluk Wondama Tahun Anggaran 2019," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kasi Pidsus Kejari Manokwari, Asrul, Jumat (8/3/2024).
Asrul mengungkap bahwa pada tahun 2019, dana BOK Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp 7.243.702.000,00.
Yang dikelola oleh enam Puskesmas yaitu sebesar Rp 5.716.000.000,00 dan yang dikelola oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Teluk Wondama adalah sebesar Rp 1.527.702.000,00.
Baca juga: Kejari Tahan Mantan Kabid Hortikultura Lumajang Terkait Korupsi Bibit Pisang Mas Kirana
"Ini terdiri dari Dana Dukungan Manajemen, Dana BOK Sekunder, dan Dana Distribusi Obat dan E-Logistik. Terhadap Pengelolaan anggaran tersebut, terdapat Dana BOK yang tidak ada pertanggungjawabannya," katanya.
Dia menyebut pertanggungjawaban tidak didukung dengan bukti yang lengkap dan sah, serta kegiatan yang tidak dilaksanakan.
"Atas perbuatan tersangka, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.037.822.000,00 atau Rp 1,037 miliar berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Papua Barat dengan Nomor: PE.03.02/SR-304/PW27/5/2022 Tanggal 21 September 2022," ucapnya.
Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.