Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rugikan Negara Rp 324 Miliar, 8 Terdakwa Korupsi Proyek Fiktif Divonis 4 dan 5 Tahun Penjara

Kompas.com - 06/03/2024, 12:44 WIB
Rasyid Ridho,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Sebanyak delapan terdakwa korupsi proyek fiktif PT Graha Telkomsigma (GTS) divonis hukuman penjara 4 dan 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (6/3/2023) dini hari.

Akibat perbuatan mereka, keuangan negara di BUMN dirugikan Rp 324,8 miliar pada proyek anggaran tahun 2017-2018. 

Kedelapannya dinyatakan oleh hakim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dakwaan jaksa pasal 2 dan 3 Undang-undang Tipikor.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Ketua Hakim Nelson Angkat saat membacakan amar putusan secara bergantian. 

Baca juga: Jaksa Panggil 6 Pejabat Pemkot Lhokseumawe soal Korupsi Tanah Kuburan

Terdakwa Taufik Hidayat selaku Direktur Sales PT Graha Telkomsigma (GTS) yang pertama kali dibacakan hakim, Ia divonis penjara 5 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Setelah Taufik, Nelson membacakan putusan Syarif Mahdi, mantan Dirut PT Prima Karya Sejahtera. Syarif divonis 5 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara.

Syarif juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 172 miliar atau diganti hukuman 3,5 tahun penjara.

Adapun pertimbangan hakim yang memberatkan hukuman Syarif yakni perbuatannya tidak mendukung pemerintah memberantas korupsi, dan perbuatannya telah merugikan keuangan negara sangat besar.

Sedangkan pertimbangan hukuman yakni terdakwa kooperatif, belum pernah dipidana dan sudah lanjut usia.

Kemudian, Nelson membacakan putusan Direktur Human Capital and Finance PT SCC Bachtiar Rosyidi, dan mantan Dirut PT Wisata Surya Timur Rusdi Basalamah.

Baca juga: Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Sumbawa Barat Dituntut 6 Tahun Penjara

Keduanya divonis 5 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Namun, terdakwa Rudi Basalamah dihukum membayar uang pengganti Rp 67 miliar atau diganti 3 tahun penjara.

Sedangkan empat terdakwa lainnya dihukum masing-masing 4 tahun penjara Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Keempatnya yakni Heri Purnomo selaku Corporate Secretary 2012-2019 merangkap Direktur PT SCC 2016-2019, Agus Herry Purwanto selaku Komisaris PT Mulyo Joyo Abadi, Tejo Suryo Laksono selaku Dirut PT Granary Reka Cipta.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah dan Makna Lambang Tut Wuri Handayani atau Logo Kemendikbudristek

Sejarah dan Makna Lambang Tut Wuri Handayani atau Logo Kemendikbudristek

Regional
Abu Vulkanik Gunung Ruang Selimuti Bandara Sam Ratulangi Manado

Abu Vulkanik Gunung Ruang Selimuti Bandara Sam Ratulangi Manado

Regional
3 Hari Dicari, Penambang yang Tertimbun Galian Batubara Belum Ditemukan

3 Hari Dicari, Penambang yang Tertimbun Galian Batubara Belum Ditemukan

Regional
Cerita Penumpang Pesawat Terdampak Penutupan Bandara Sam Ratulangi, Terancam Tak Bisa Liburan ke Luar Negeri

Cerita Penumpang Pesawat Terdampak Penutupan Bandara Sam Ratulangi, Terancam Tak Bisa Liburan ke Luar Negeri

Regional
Gempa M 5,5 Terjadi di Halmahera Barat, Tak Berisiko Tsunami

Gempa M 5,5 Terjadi di Halmahera Barat, Tak Berisiko Tsunami

Regional
Dimas Tewas Dianiaya Sesama Tahanan di Pekanbaru, 5 Orang Jadi Tersangka

Dimas Tewas Dianiaya Sesama Tahanan di Pekanbaru, 5 Orang Jadi Tersangka

Regional
Mantan Wakil Gubernur Maluku Daftar Cagub di PDI-P

Mantan Wakil Gubernur Maluku Daftar Cagub di PDI-P

Regional
Pekanbaru Siap Gelar Rakerwil I Apeksi 2024, Pj Walkot Muflihun: Persiapan Sudah Tuntas

Pekanbaru Siap Gelar Rakerwil I Apeksi 2024, Pj Walkot Muflihun: Persiapan Sudah Tuntas

Regional
Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Regional
Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Regional
Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Regional
Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Regional
Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Regional
Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Regional
Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com