SERANG, KOMPAS.com - Sebanyak delapan terdakwa korupsi proyek fiktif PT Graha Telkomsigma (GTS) divonis hukuman penjara 4 dan 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (6/3/2023) dini hari.
Akibat perbuatan mereka, keuangan negara di BUMN dirugikan Rp 324,8 miliar pada proyek anggaran tahun 2017-2018.
Kedelapannya dinyatakan oleh hakim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dakwaan jaksa pasal 2 dan 3 Undang-undang Tipikor.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Ketua Hakim Nelson Angkat saat membacakan amar putusan secara bergantian.
Baca juga: Jaksa Panggil 6 Pejabat Pemkot Lhokseumawe soal Korupsi Tanah Kuburan
Terdakwa Taufik Hidayat selaku Direktur Sales PT Graha Telkomsigma (GTS) yang pertama kali dibacakan hakim, Ia divonis penjara 5 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Setelah Taufik, Nelson membacakan putusan Syarif Mahdi, mantan Dirut PT Prima Karya Sejahtera. Syarif divonis 5 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara.
Syarif juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 172 miliar atau diganti hukuman 3,5 tahun penjara.
Adapun pertimbangan hakim yang memberatkan hukuman Syarif yakni perbuatannya tidak mendukung pemerintah memberantas korupsi, dan perbuatannya telah merugikan keuangan negara sangat besar.
Sedangkan pertimbangan hukuman yakni terdakwa kooperatif, belum pernah dipidana dan sudah lanjut usia.
Kemudian, Nelson membacakan putusan Direktur Human Capital and Finance PT SCC Bachtiar Rosyidi, dan mantan Dirut PT Wisata Surya Timur Rusdi Basalamah.
Baca juga: Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Sumbawa Barat Dituntut 6 Tahun Penjara
Keduanya divonis 5 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Namun, terdakwa Rudi Basalamah dihukum membayar uang pengganti Rp 67 miliar atau diganti 3 tahun penjara.
Sedangkan empat terdakwa lainnya dihukum masing-masing 4 tahun penjara Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Keempatnya yakni Heri Purnomo selaku Corporate Secretary 2012-2019 merangkap Direktur PT SCC 2016-2019, Agus Herry Purwanto selaku Komisaris PT Mulyo Joyo Abadi, Tejo Suryo Laksono selaku Dirut PT Granary Reka Cipta.
Kemudian Judi Achmadi selaku Direktur Utama PT Telkom Sigma Caraka (SCC) tahun 2012-2018 merangkap Komisaris Utara PT GTS.
Khusus terdakwa Agus Heri Purwanto diberikan hukuman tambahan untuk membayar uang pengganti Rp17 miliar atau diganti kurungan 2 tahun 6 bulan,
Terdakwa Heri Purnomo bayar uang pengganti Rp 1,1 miliar atau diganti kurungan 2 tahun, dan Tejo Suryo Laksono sebesar Rp 1,5 miliar atau diganti kurungan selama 2 tahun.
Baca juga: Ketua, Sekretaris, dan Bendahara KONI Sungai Penuh Ditahan karena Diduga Korupsi Dana Hibah
Menanggapi vonis tersebut, satu terdakwa yakni Heri Purnomo mengaku menerima hukum yang diberikan hakim.
Sedangkan tujuh terdakwa lainnya dan jaksa penuntut umum dari Kejagung RI mengaku akan pikir-pikir menempuh upaya banding.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.