Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Proyek Fiktif Rp 324 Miliar di Banten, 8 Terdakwa Dituntut 5 dan 7 Tahun Penjara

Kompas.com - 12/02/2024, 21:58 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Delapan terdakwa kasus korupsi proyek fiktif PT Graha Telkomsigma (GTS) dituntut 7 dan 5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung RI.

Akibat perbuatan kedelapan terdakwa, keuangan negara dirugikan Rp 324,8 miliar pada proyek tahun 2017-2018.

Lima terdakwa dituntut 7 tahun dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara yakni Taufik Hidayat selaku Direktur Sales PT Graha Telkomsigma (GTS) pada 2017, Syarif Mahdi sebagai Dirut PT Prima Karya Sejahtera sekaligus Direktur PT Malang Bumi Sentosa dan Komisaris PT Wisata Surya Timur.

Baca juga: 2 Terdakwa Proyek Fiktif Aplikasi Smart Transportation Dituntut 11 dan 5 Tahun Penjara

Kemudian Heri Purnomo selaku Corporate Secretary 2012-2019 merangkap Direktur PT SCC 2016-2019, Bachtiar Rosyidi selaku Direktur Human Capital and Finance PT SCC merangkap Dirut PT GTS 2014-2017 dan merangkap Komisaris PT GTS tahun 2017-2018.

Selanjutnya terdakwa Rusdji Basalamah  sebagai Dirut PT Wisata Surya Timur sekaligus Komisaris PT Nayumi Fifa Perkasa, Komut PT Malang Bumi Sentosa, Komisaris PT Prima Karya Sejahtera, Komut PT Surya Timur Membangun, dan Dirut PT Sindur Sentosa Land.

Baca juga: 1 Tersangka Baru Korupsi Proyek Fiktif BUMN Ditangkap

Sedangkan 3 terdakwa dituntut lima tahun penjara yakni Agus Herry Purwanto selaku Komisaris PT Mulyo Joyo Abadi. 

Lalu Tejo Suryo Laksono selaku Dirut PT Granary Reka Cipta, dan Judi Achmadi selaku Direktur Utama PT Telkom Sigma Caraka (SCC) tahun 2012-2018 merangkap Komisaris Utara PT GTS.

Jaksa dari Kejagung menyatakan, para terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.

Mereka dinilai bersalah sesuai dakwaan primer pasal 2 ayat (1) Jo  Pasal18 UU RI tentang Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Taufik Gidayat oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun," dikutip Kompas.com dari sistem informasi penulusuran perkara Pengadilan Tipikor Serang. Senin (12/2/2024).

Lima terdakwa diberi pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian keuangan negara yakni Syarif Mahdi Rp 119 miliar,  Heri Purnomo Rp 1,1 miliar, Rusdi Basalamah Rp 119 miliar.

Kemudian terdakwa Agus Heri Purwanto Rp 17 miliar dan Tejo Suryo Laksono Rp1,5 miliar atau 2,5 tahun penjara.

Sidang yang dipimpin hakim ketua Nelson Angkat akan digelar pada Kamis (15/2/2024) dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari para terdakwa.

Dalam dakwaan, terdakwa Rusdji Basalamah dan Syarif Mahdi menggunakan perusahaan mitra miliknya yaitu PT Mitra Elang Jaya dan PT Lakemba Buana Perkara untuk melakukan kegiatan usaha pembiayaan.

Adapun proyek pekerjaan fiktif berupa pembangunan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split di PT GTS dengan beberapa perusahaan pelanggan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pedagang Bakso di Semarang Lecehkan Remaja SMP hingga Empat Kali

Pedagang Bakso di Semarang Lecehkan Remaja SMP hingga Empat Kali

Regional
Suarakan Kemerdekaan Palestina, Dompet Dhuafa Sulsel Bersama MAN Gelar Sound of Humanity

Suarakan Kemerdekaan Palestina, Dompet Dhuafa Sulsel Bersama MAN Gelar Sound of Humanity

Regional
Bukit Lintang Sewu di Yogyakarta: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Bukit Lintang Sewu di Yogyakarta: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Regional
Ketika 5 Polisi Berjibaku Tangkap 1 Preman Pembobol Rumah...

Ketika 5 Polisi Berjibaku Tangkap 1 Preman Pembobol Rumah...

Regional
10 Motor di Parkiran Rumah Kos di Semarang Hangus Terbakar, Diduga Korsleting

10 Motor di Parkiran Rumah Kos di Semarang Hangus Terbakar, Diduga Korsleting

Regional
1 Kg Sabu dan 500 Pil Ekstasi dari Malaysia Diamankan di Perairan Sebatik, Kurir Kabur

1 Kg Sabu dan 500 Pil Ekstasi dari Malaysia Diamankan di Perairan Sebatik, Kurir Kabur

Regional
Menyalakan 'Flare' Saat Nobar Timnas, 5 Pemuda Diamankan Polisi di Lampung

Menyalakan "Flare" Saat Nobar Timnas, 5 Pemuda Diamankan Polisi di Lampung

Regional
Sosok Rosmini Pengemis Marah-marah, Diduga ODGJ dan Dibawa Pulang Keluarganya

Sosok Rosmini Pengemis Marah-marah, Diduga ODGJ dan Dibawa Pulang Keluarganya

Regional
Komplotan Penjual Akun WhatsApp Judi 'Online' Ditangkap, Omzet Rp 5 Juta Per Hari

Komplotan Penjual Akun WhatsApp Judi "Online" Ditangkap, Omzet Rp 5 Juta Per Hari

Regional
Bukan Demo di Jalan Raya, SPSI Babel Kerahkan Ribuan Buruh ke Pantai Wisata

Bukan Demo di Jalan Raya, SPSI Babel Kerahkan Ribuan Buruh ke Pantai Wisata

Regional
Belum Ada Calon Lain, PKB Semarang Dukung Gus Yusuf Maju Pilkada Jateng

Belum Ada Calon Lain, PKB Semarang Dukung Gus Yusuf Maju Pilkada Jateng

Regional
Seorang Penumpang Kapal KMP Lawit Terjun ke Laut, Pencarian Masih Dilakukan

Seorang Penumpang Kapal KMP Lawit Terjun ke Laut, Pencarian Masih Dilakukan

Regional
Mabuk Saat Mengamen, 2 Anak Jalanan di Lampung Rampok Pengguna Jalan

Mabuk Saat Mengamen, 2 Anak Jalanan di Lampung Rampok Pengguna Jalan

Regional
'May Day', Buruh di Jateng Akan Demo Besar di Semarang

"May Day", Buruh di Jateng Akan Demo Besar di Semarang

Regional
Nobar Timnas Bareng Sandiaga di Solo, Gibran: Tak Bicara Politik

Nobar Timnas Bareng Sandiaga di Solo, Gibran: Tak Bicara Politik

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com