Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Proyek Fiktif Rp 324 Miliar di Banten, 8 Terdakwa Dituntut 5 dan 7 Tahun Penjara

Kompas.com - 12/02/2024, 21:58 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Delapan terdakwa kasus korupsi proyek fiktif PT Graha Telkomsigma (GTS) dituntut 7 dan 5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung RI.

Akibat perbuatan kedelapan terdakwa, keuangan negara dirugikan Rp 324,8 miliar pada proyek tahun 2017-2018.

Lima terdakwa dituntut 7 tahun dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara yakni Taufik Hidayat selaku Direktur Sales PT Graha Telkomsigma (GTS) pada 2017, Syarif Mahdi sebagai Dirut PT Prima Karya Sejahtera sekaligus Direktur PT Malang Bumi Sentosa dan Komisaris PT Wisata Surya Timur.

Baca juga: 2 Terdakwa Proyek Fiktif Aplikasi Smart Transportation Dituntut 11 dan 5 Tahun Penjara

Kemudian Heri Purnomo selaku Corporate Secretary 2012-2019 merangkap Direktur PT SCC 2016-2019, Bachtiar Rosyidi selaku Direktur Human Capital and Finance PT SCC merangkap Dirut PT GTS 2014-2017 dan merangkap Komisaris PT GTS tahun 2017-2018.

Selanjutnya terdakwa Rusdji Basalamah  sebagai Dirut PT Wisata Surya Timur sekaligus Komisaris PT Nayumi Fifa Perkasa, Komut PT Malang Bumi Sentosa, Komisaris PT Prima Karya Sejahtera, Komut PT Surya Timur Membangun, dan Dirut PT Sindur Sentosa Land.

Baca juga: 1 Tersangka Baru Korupsi Proyek Fiktif BUMN Ditangkap

Sedangkan 3 terdakwa dituntut lima tahun penjara yakni Agus Herry Purwanto selaku Komisaris PT Mulyo Joyo Abadi. 

Lalu Tejo Suryo Laksono selaku Dirut PT Granary Reka Cipta, dan Judi Achmadi selaku Direktur Utama PT Telkom Sigma Caraka (SCC) tahun 2012-2018 merangkap Komisaris Utara PT GTS.

Jaksa dari Kejagung menyatakan, para terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.

Mereka dinilai bersalah sesuai dakwaan primer pasal 2 ayat (1) Jo  Pasal18 UU RI tentang Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Taufik Gidayat oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun," dikutip Kompas.com dari sistem informasi penulusuran perkara Pengadilan Tipikor Serang. Senin (12/2/2024).

Lima terdakwa diberi pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian keuangan negara yakni Syarif Mahdi Rp 119 miliar,  Heri Purnomo Rp 1,1 miliar, Rusdi Basalamah Rp 119 miliar.

Kemudian terdakwa Agus Heri Purwanto Rp 17 miliar dan Tejo Suryo Laksono Rp1,5 miliar atau 2,5 tahun penjara.

Sidang yang dipimpin hakim ketua Nelson Angkat akan digelar pada Kamis (15/2/2024) dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari para terdakwa.

Dalam dakwaan, terdakwa Rusdji Basalamah dan Syarif Mahdi menggunakan perusahaan mitra miliknya yaitu PT Mitra Elang Jaya dan PT Lakemba Buana Perkara untuk melakukan kegiatan usaha pembiayaan.

Adapun proyek pekerjaan fiktif berupa pembangunan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split di PT GTS dengan beberapa perusahaan pelanggan.

Namun, kegiatan disamarkan dengan menggunakan rekayasa kontrak kerja sama proyek PT GTS bersama-sama dengan Taufik Hidayat, Judi Achmadi, Bakhtiar Rosyidi, dan Heri Purnomo.

Kemudian, terdakwa Rusdji Basalamah dan Syarif Mahdi menggunakan beberapa perusahan pelanggan. Yaitu PT Surya Timur Membangun, PT Prima Karya Sejahtera, PT Malang Bumi Sentosa dan PT Wisata Surya Timur. 

Mereka membuat kontrak pekerjaan fiktif dengan pihak PT GTS yaitu Taufik Hidayat, Judi Achmadi, Bakhtiar Rosyidi, dan Heri Purnomo.

Selanjutnya, terdakwa Rusdji Basalamah dan Syarif Mahdi menerima pembayaran melalui PT Mitra Elang Jaya dan PT Lakemba Buana Perkara dari PT GTS yang dilakukan bersama-sama oleh Taufik, Judi, Bakhtiat dan Heri dengan menggunakan dokumen kontrak yang direkayasa.

Terdakwa Rusjdi dan Syarif selaku Mitra PT GTS menandatangani dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) Pekerjaan proyek PT GTS yang dibuat tidak sesuai fakta, untuk dijadikan salah satu syarat pencairan di PT GTS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Angkutan Kota Salatiga Terbakar saat Parkir di Depan Ruko

Angkutan Kota Salatiga Terbakar saat Parkir di Depan Ruko

Regional
Hari Jadi Ke-78 Sumsel, Pemprov Serahkan Berbagai Bantuan untuk Panti Asuhan hingga Ponpes 

Hari Jadi Ke-78 Sumsel, Pemprov Serahkan Berbagai Bantuan untuk Panti Asuhan hingga Ponpes 

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
DPC PDI-P Kota Yogyakarta Perpanjang Penjaringan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota

DPC PDI-P Kota Yogyakarta Perpanjang Penjaringan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Regional
Napi Anak Pembunuh Polisi Ditangkap, Menyamar Jadi Penumpang Travel

Napi Anak Pembunuh Polisi Ditangkap, Menyamar Jadi Penumpang Travel

Regional
Mengamuk, ODGJ di Lampung Tengah Bunuh Nenek Penderita Stroke

Mengamuk, ODGJ di Lampung Tengah Bunuh Nenek Penderita Stroke

Regional
19 Pekerja Ilegal yang Hendak Dikirim ke Kalimantan Diiming-imingi Gaji Rp 900.000

19 Pekerja Ilegal yang Hendak Dikirim ke Kalimantan Diiming-imingi Gaji Rp 900.000

Regional
Malapraktik, Bidan di Prabumulih Ditetapkan Tersangka

Malapraktik, Bidan di Prabumulih Ditetapkan Tersangka

Regional
Harkitnas dan Hari Jadi Ke-283 Wonogiri, Bupati Jekek: Penguasaan Teknologi Kunci Capai Indonesia Emas 2045

Harkitnas dan Hari Jadi Ke-283 Wonogiri, Bupati Jekek: Penguasaan Teknologi Kunci Capai Indonesia Emas 2045

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
KPU Sikka Respons Kasus Caleg Terpilih Jadi Tersangka TPPO

KPU Sikka Respons Kasus Caleg Terpilih Jadi Tersangka TPPO

Regional
Mengalami Pendarahan, 1 Jemaah Haji Asal Semarang Gagal Berangkat

Mengalami Pendarahan, 1 Jemaah Haji Asal Semarang Gagal Berangkat

Regional
KKP Bongkar Penyelundupan BBM Ilegal dan TPPO di Maluku

KKP Bongkar Penyelundupan BBM Ilegal dan TPPO di Maluku

Regional
Rebut Markas OPM di Hutan Maybrat, TNI Amankan Kotak Amunisi dan Puluhan Anak Panah

Rebut Markas OPM di Hutan Maybrat, TNI Amankan Kotak Amunisi dan Puluhan Anak Panah

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com