Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Terdakwa Proyek Fiktif Aplikasi Smart Transportation Dituntut 11 dan 5 Tahun Penjara

Kompas.com - 05/01/2024, 20:22 WIB
Rasyid Ridho,
Andi Hartik

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan aplikasi Smart Transportation tahun 2017 di PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma dituntut berbeda oleh jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel).

Kedua terdakwa yakni Vice President Sales PT Sigma Cipta Caraka (Telkomsigma), Binsar Pardede dituntut 5 tahun penjara, dan Victor Hendrik Makalew selaku mantan Direktur PT Serena Cipta dituntut 11 tahun penjara.

"Menuntut menghukum terdakwa Victor Hendrik Makalew dengan pidana penjara selama 11 tahun, denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata jaksa Kejari Tangsel, Satrio Aji Wibowo saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Serang, Jumat (5/1/2024).

Baca juga: Ricuh akibat Warga Mabuk Serang Anggota TNI, 8 Bangunan di Jayapura Dibakar Massa

Selain itu, Victor Makalew juga dihukum untuk membayar uang pengganti Rp 17 miliar dengan ketentuan apabila tidak membayar maka diganti dengan pidana penjara 5,5 tahun penjara.

Sedangkan, terdakwa Binsar Pardede dituntut 5 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Baca juga: Ricuh akibat Warga Mabuk Serang Anggota TNI, 8 Bangunan di Jayapura Dibakar Massa

"Menghukum terdakwa Binsar Pardede untuk membayar uang pengganti Rp 903 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar paling lama satu bulan setelah putusan kekuatan hukum tetap maka harta benda disita untuk dilelang,"  ujar Satrio.

"Dalam hal terpidana tidak punya harta benda maka dipidana penjara selama 2 tahun," kata jaksa.

Pertimbangan yang memberatkan hukuman kedua terdakwa yakni tidak mendukung pemerintah yang gencar memberantas korupsi dan perbuatan keduanya menimbulkan kerugian keuangan negara Rp 20 miliar.

Sedangkan, pertimbangan yang meringankan yakni kedua terdakwa bersikap sopan. Khusus terdakwa Binsar Pardede telah mengembalikan sebagian kerugian uang negara.

Menanggapi tuntutan jaksa, kedua terdakwa melalui pengacaranya akan mengajukan pledoi atau pembelaan secara tertulis pada sidang berikutnya.

Sidang yang dipimpin hakim Dedy Adi Saputra ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan pledoi dari kedua terdakwa.

Catatan Kompas.com, kasus korupsi ini berawal dari adanya kerja sama antara PT Sigma Cipta Caraka dengan PT Serena Cipta untuk pengadaan aplikasi Smart Transportation pada 2017.

Adapun item pengadaan 50 unit Daihatsu Grand Xenia, Toyota Sigra 40 unit, handphone Lenovo/Huawei 90 unit dan 90 laptop Lenovo G-40-80 VCID + Aplikasi Mforce (20 User).

Untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, salah satu anak perusahaan BUMN itu menunjuk langsung PT Telkom Aditama Prima untuk mengerjakannya dengan nilai kontrak Rp 16.149.941.400.

Penunjukan langsung kepada PT Telkom Aditama Prima sebagai mitra oleh PT Sigma Cipta Caraka merupakan pengkondisian atas inisiasi terdakwa Binsar.

Padahal, pada kenyataannya PT Telkom Aditama Prima tidak pernah melaksanakan proyek dan PT Serena Cipta selaku customer tidak pernah melakukan pembayaran kepada PT Sigma Cipta.

Kerugian negara dalam hal ini PT Sigma Cipta Caraka yang merupakan perusahaan BUMN itu sebesar Rp 20,1 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik Pompa Air

Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik Pompa Air

Regional
BRIN Ungkap soal Rencana Penelitian Menhir di Sumbar

BRIN Ungkap soal Rencana Penelitian Menhir di Sumbar

Regional
Pemkab Ogan Komering Ulu Tetapkan Status Siaga Bencana Banjir

Pemkab Ogan Komering Ulu Tetapkan Status Siaga Bencana Banjir

Regional
Kronologi Ibu Racuni Anak Tiri di Riau, Beri Minum Kopi Kemasan Beracun hingga Kejang-kejang

Kronologi Ibu Racuni Anak Tiri di Riau, Beri Minum Kopi Kemasan Beracun hingga Kejang-kejang

Regional
Mantan Gubernur hingga Kiai Daftar Ikut Pilkada Babel Lewat PDI-P

Mantan Gubernur hingga Kiai Daftar Ikut Pilkada Babel Lewat PDI-P

Regional
Alasan Milenial hingga Pelaku UMKM Dukung Mbak Ita Kembali Pimpin Semarang

Alasan Milenial hingga Pelaku UMKM Dukung Mbak Ita Kembali Pimpin Semarang

Regional
Rektor Unri Ternyata Belum Cabut Laporan Polisi terhadap Mahasiswa Pengkritik UKT

Rektor Unri Ternyata Belum Cabut Laporan Polisi terhadap Mahasiswa Pengkritik UKT

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Maju Pilkada 2024, Petani di Sikka Daftar Cawabup di 2 Partai

Maju Pilkada 2024, Petani di Sikka Daftar Cawabup di 2 Partai

Regional
Jelang Penutupan Pendaftaran Pilkada Semarang di PDI-P, Mbak Ita Bertolak ke Jakarta

Jelang Penutupan Pendaftaran Pilkada Semarang di PDI-P, Mbak Ita Bertolak ke Jakarta

Regional
Pelajar SMK Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan, Awalnya Dikira Korban Kecelakaan, Ternyata Dibunuh Teman

Pelajar SMK Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan, Awalnya Dikira Korban Kecelakaan, Ternyata Dibunuh Teman

Regional
Pernah Viral karena Nasi Goreng, Ade Bhakti Akan Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Semarang di PDI-P

Pernah Viral karena Nasi Goreng, Ade Bhakti Akan Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Semarang di PDI-P

Regional
Awal Mula Rektor Unri Laporkan Mahasiswanya ke Polisi karena Kritik UKT hingga Laporan Dicabut

Awal Mula Rektor Unri Laporkan Mahasiswanya ke Polisi karena Kritik UKT hingga Laporan Dicabut

Regional
Sempat Dihentikan akibat Protes Kenaikan, Registrasi Mahasiswa Baru Unsoed Kembali Dibuka

Sempat Dihentikan akibat Protes Kenaikan, Registrasi Mahasiswa Baru Unsoed Kembali Dibuka

Regional
Bawa Bendara RMS Saat Nobar Timnas di Ambon, Anak di Bawah Umur Diamankan

Bawa Bendara RMS Saat Nobar Timnas di Ambon, Anak di Bawah Umur Diamankan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com