Salin Artikel

2 Terdakwa Proyek Fiktif Aplikasi Smart Transportation Dituntut 11 dan 5 Tahun Penjara

SERANG, KOMPAS.com - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan aplikasi Smart Transportation tahun 2017 di PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma dituntut berbeda oleh jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel).

Kedua terdakwa yakni Vice President Sales PT Sigma Cipta Caraka (Telkomsigma), Binsar Pardede dituntut 5 tahun penjara, dan Victor Hendrik Makalew selaku mantan Direktur PT Serena Cipta dituntut 11 tahun penjara.

"Menuntut menghukum terdakwa Victor Hendrik Makalew dengan pidana penjara selama 11 tahun, denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata jaksa Kejari Tangsel, Satrio Aji Wibowo saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Serang, Jumat (5/1/2024).

Selain itu, Victor Makalew juga dihukum untuk membayar uang pengganti Rp 17 miliar dengan ketentuan apabila tidak membayar maka diganti dengan pidana penjara 5,5 tahun penjara.

Sedangkan, terdakwa Binsar Pardede dituntut 5 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

"Menghukum terdakwa Binsar Pardede untuk membayar uang pengganti Rp 903 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar paling lama satu bulan setelah putusan kekuatan hukum tetap maka harta benda disita untuk dilelang,"  ujar Satrio.

"Dalam hal terpidana tidak punya harta benda maka dipidana penjara selama 2 tahun," kata jaksa.

Pertimbangan yang memberatkan hukuman kedua terdakwa yakni tidak mendukung pemerintah yang gencar memberantas korupsi dan perbuatan keduanya menimbulkan kerugian keuangan negara Rp 20 miliar.

Sedangkan, pertimbangan yang meringankan yakni kedua terdakwa bersikap sopan. Khusus terdakwa Binsar Pardede telah mengembalikan sebagian kerugian uang negara.

Sidang yang dipimpin hakim Dedy Adi Saputra ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan pledoi dari kedua terdakwa.

Catatan Kompas.com, kasus korupsi ini berawal dari adanya kerja sama antara PT Sigma Cipta Caraka dengan PT Serena Cipta untuk pengadaan aplikasi Smart Transportation pada 2017.

Adapun item pengadaan 50 unit Daihatsu Grand Xenia, Toyota Sigra 40 unit, handphone Lenovo/Huawei 90 unit dan 90 laptop Lenovo G-40-80 VCID + Aplikasi Mforce (20 User).

Untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, salah satu anak perusahaan BUMN itu menunjuk langsung PT Telkom Aditama Prima untuk mengerjakannya dengan nilai kontrak Rp 16.149.941.400.

Penunjukan langsung kepada PT Telkom Aditama Prima sebagai mitra oleh PT Sigma Cipta Caraka merupakan pengkondisian atas inisiasi terdakwa Binsar.

Padahal, pada kenyataannya PT Telkom Aditama Prima tidak pernah melaksanakan proyek dan PT Serena Cipta selaku customer tidak pernah melakukan pembayaran kepada PT Sigma Cipta.

Kerugian negara dalam hal ini PT Sigma Cipta Caraka yang merupakan perusahaan BUMN itu sebesar Rp 20,1 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2024/01/05/202258278/2-terdakwa-proyek-fiktif-aplikasi-smart-transportation-dituntut-11-dan-5

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke