SERANG, KOMPAS.com - Pasangan suami istri (pasutri) berinisial RW (34) dan RL (40) ditangkap aparat kepolisian setelah menipu warga dengan modus sebagai anggota intelejen Polri.
"Pelaku mengaku sudah belasan kali melakukan aksi penipuan motor dengan modus mengaku sebagai anggota polisi," kata Wakapolres Serang, Kompol Arya Fitri Kurniawan, kepada wartawan saat rilis kasus, Rabu (20/12/2023).
Arya mengatakan, Satuan Reserse Kriminal Polres Serang juga menangkap pelaku lainnya inisial AA (33). Ketiga pelaku ditangkap di wilayah Bekasi, Jawa Barat.
Baca juga: Soal Baliho Capres di Atas Pos Polisi, Bawaslu Mojokerto: Langsung Diturunkan
Dalam aksinya, ketiga pelaku mengincar korban pengendara motor di bawah umur atau pelajar.
Pasangan suami istri kemudian memberhentikan laju kendaraan korban, dan mengaku sebagai Intel kepolisan yang sedang bertugas memantau pelaku kejahatan.
"Korban yang masih berusia di bawah umur ini percaya, dan pergi melihat rumah dalam gang yang disebut milik pelaku kejahatan," ujar Arya.
Baca juga: Kronologi Oknum Polisi Ancam Pengendara Pakai Sajam di Palembang, Pelaku Ditetapkan Tersangka
Dengan dalih akan menjemput temannya, motor milik korban dipinjam lalu dibawa kabur oleh tersangka.
"Lantaran percaya, korban menyerahkan motornya. Namun setelah ditunggu tidak kunjung datang," ucap dia.
Kasatreskrim AKP Andi Kurniady menambahkan, ketiganya melakukan aksi kejahatan sebanyak 12 kali di sejumlah daerah di Jawa Barat dan dua kali di Banten.
Hasil kejahatan, sambung Andy, dijual oleh pelaku ke penadah daerah Jawa Tengah dengan harga Rp 7 juta per unit.
"Ketiga pelaku dikenakan pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun," kata Andy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.