Namun, kegiatan disamarkan dengan menggunakan rekayasa kontrak kerja sama proyek PT GTS bersama-sama dengan Taufik Hidayat, Judi Achmadi, Bakhtiar Rosyidi, dan Heri Purnomo.
Kemudian, terdakwa Rusdji Basalamah dan Syarif Mahdi menggunakan beberapa perusahan pelanggan. Yaitu PT Surya Timur Membangun, PT Prima Karya Sejahtera, PT Malang Bumi Sentosa dan PT Wisata Surya Timur.
Mereka membuat kontrak pekerjaan fiktif dengan pihak PT GTS yaitu Taufik Hidayat, Judi Achmadi, Bakhtiar Rosyidi, dan Heri Purnomo.
Selanjutnya, terdakwa Rusdji Basalamah dan Syarif Mahdi menerima pembayaran melalui PT Mitra Elang Jaya dan PT Lakemba Buana Perkara dari PT GTS yang dilakukan bersama-sama oleh Taufik, Judi, Bakhtiat dan Heri dengan menggunakan dokumen kontrak yang direkayasa.
Terdakwa Rusjdi dan Syarif selaku Mitra PT GTS menandatangani dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) Pekerjaan proyek PT GTS yang dibuat tidak sesuai fakta, untuk dijadikan salah satu syarat pencairan di PT GTS.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.