Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Sumbawa Barat Dituntut 6 Tahun Penjara

Kompas.com - 01/03/2024, 15:40 WIB
Susi Gustiana,
Andi Hartik

Tim Redaksi

SUMBAWA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), menuntut mantan Kepala Desa Dasan Anyar, Kecamatan Jereweh, Muhammad Iksan, dengan hukuman penjara 6 tahun.

Sebelumnya, Muhammad Iksan didakwa mengorupsi anggaran Dana Desa Tahun 2018 senilai Rp145 juta.

"Menuntut, meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Muhammad Iksan selama 6 tahun kurungan penjara," kata JPU, Lalu Irwan Suyadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Mataram pada Kamis (29/2/2024) malam.

Baca juga: Jaksa Tuntut Kades Terjaring OTT di Sumbawa Barat 7 Tahun Penjara

Selain dituntut 6 tahun penjara, Muhammad Iksan juga dituntut membayar pidana denda Rp 200 juta.

Jika terdakwa tidak membayar denda, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan penjara.

Baca juga: Kakek 70 Tahun di Sumbawa Cabuli Anak TK di Kubangan Sapi

 

Tak hanya itu, jaksa penuntut umum juga membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 145 juta.

Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita jaksa dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.

"Jika harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi uang tersebut, maka terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 3 tahun," jelasnya.

Jaksa penuntut umum dalam pertimbangannya menyatakan terdakwa terbukti dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan junto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

Regional
Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Regional
Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Regional
Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com