Salin Artikel

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Sumbawa Barat Dituntut 6 Tahun Penjara

SUMBAWA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), menuntut mantan Kepala Desa Dasan Anyar, Kecamatan Jereweh, Muhammad Iksan, dengan hukuman penjara 6 tahun.

Sebelumnya, Muhammad Iksan didakwa mengorupsi anggaran Dana Desa Tahun 2018 senilai Rp145 juta.

"Menuntut, meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Muhammad Iksan selama 6 tahun kurungan penjara," kata JPU, Lalu Irwan Suyadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Mataram pada Kamis (29/2/2024) malam.

Selain dituntut 6 tahun penjara, Muhammad Iksan juga dituntut membayar pidana denda Rp 200 juta.

Jika terdakwa tidak membayar denda, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan penjara.

Tak hanya itu, jaksa penuntut umum juga membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 145 juta.

Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita jaksa dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.

"Jika harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi uang tersebut, maka terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 3 tahun," jelasnya.

Jaksa penuntut umum dalam pertimbangannya menyatakan terdakwa terbukti dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan junto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

https://regional.kompas.com/read/2024/03/01/154024178/korupsi-dana-desa-mantan-kades-di-sumbawa-barat-dituntut-6-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke